Penggunaan Masker Tidak Wajib

Philippines News News

Penggunaan Masker Tidak Wajib
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 70%

Aturan wajib memakai masker bagi pelaku perjalanan dan masyarakat yang beraktivitas pada kegiatan skala besar telah dihapus. Meski begitu, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga kesehatan. Kesehatan AdadiKompas

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menghapus aturan wajib protokol kesehatan, terutama penggunaan masker dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker ketika melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.

Selain itu, vaksinasi juga tidak lagi diwajibkan sebagai syarat perjalanan. Akan tetapi, masyarakat diharapkan tetap melengkapi status vaksinasi Covid-19. Lansia dan masyarakat dengan penyakit penyerta pun sebaiknya tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai pada dosis penguat kedua sebagai perlindungan.

Wiku menambahkan, sekalipun aturan prokotol kesehatan telah dilonggarkan, masyarakat dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan ataupun mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir untuk menghindari penularan berbagai penyakit. Orang yang tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 tetap diminta untuk menjaga jarak.Ia menuturkan, masyarakat yang ingin mendapatkan vaksinasi Covid-19 masih bisa mengaksesnya di fasilitas kesehatan ataupun di layanan vaksinasi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Aturan Terbaru Prokes Endemi Covid-19, Bepergian Tak Wajib Pakai MaskerAturan Terbaru Prokes Endemi Covid-19, Bepergian Tak Wajib Pakai MaskerDalam aturan prokes masa transisi endemi Covid-19, Pemerintah mencabut kewajiban untuk menggunakan masker saat bepergian dan berada di tempat umum.
Read more »

Pemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai MaskerPemerintah RI Resmi Cabut Aturan Wajib Pakai MaskerPemerintahan Presiden Jokowi resmi mencabut aturan wajib pakai masker di ruang publik setelah PPKM berakhir.
Read more »

Aturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut PemerintahAturan Wajib Menggunakan Masker Resmi Dicabut PemerintahAturan wajib menggunakan masker resmi dicabut dengan Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran No.1 Tahun 2023. Ini menjadi masa transisi endemi.
Read more »

Pemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap DianjurkanPemerintah Cabut Aturan Wajib Masker, Vaksin Covid-19 Tetap DianjurkanDalam kebijakan terbaru pemerintah, masyarakat tidak lagi diwajibkan mengenakan masker ketika berada di fasilitas publik. Pemerintah telah memperbarui kebijakan...
Read more »

Aturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosAturan Terbaru Satgas Covid-19: Boleh Tak Pakai Masker Dalam Keadaan Sehat - Jawa PosDiperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak berisiko penularan Covid-19.
Read more »

Aturan Prokes Terbaru Keluar, Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker?Aturan Prokes Terbaru Keluar, Naik Kereta Api Boleh Lepas Masker?Surat Edaran terbaru itu berlaku mulai 9 Juni 2023 dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan.
Read more »



Render Time: 2025-03-12 19:28:44