Polres Jember Jawa Timur bongkar jaringan pengedar pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas antar pulau.
JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur bongkar jaringan pengedar pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan atau lapas antar pulau. Pelaku ditangkap saat perjalanan menuju Pulau Bali dengan membawa 179 butir pil ekstasi warna merah muda dan biru.
Inilah video saat polisi menggeledah seorang pengedar pil ekstasi di Jalan Raya Tanggul Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember. Polisi menyergap pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Kota Surabaya menuju Pulau Bali dengan mengendarai sepeda motor. Pelaku sempat berkelit dan menyembunyikan barang bukti di balik tumpukan baju dalam tas. Namun polisi bergerak cepat dan menemukan 179 butir pil ekstasi yang dibungkus dua kemasan warna merah muda dan biru.
Pelaku diketahui bernama Boby Surya, warga Malang. Ia anggota jaringan pengedar pil ekstasi yang dikendalikan dari dalam Lapas Kerobokan Bali. Pemesanan pil ekstasi dilakukan bertahap oleh dua pelaku yang mendekam di Lapas Malang dan Lapas Porong Sidoarjo. Pil ekstasi lalu diambil di Surabaya dan dikirim ke Bali.Boby Surya merupakan residivis kasus serupa. Ia telah mengirim pil ekstasi ke Bali sebanyak dua kali dalam dua bulan terakhir.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dua Napi Kendalikan Peredaran 2 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi dari Dalam Lapas PadangDua narapidana di Lapas Kelas IIA Padang, Sumatera Barat, menjadi otak penyelundupan dan pengedaran 2 kilogram sabu dan 6.000 butir ekstasi. Indikasi keterlibatan petugas lapas diselidiki. Nusantara AdadiKompas
Read more »
Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut MenangisDua anggota TNI di Sumatera Utara, bernama Sertu Yalpin (43) dan Pratu Rian (26) lolos dari hukuman mati. Berstatus sebagai terdakwa kurir 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi, keduanya dijatuhi hukuman seumur hidup. Regional TNI
Read more »
Terlibat Kasus Narkoba, 2 Prajurit TNI Menangis Usai Divonis Bui Seumur HidupTerbukti bersalah membawa 75 kg sabu-sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Read more »
Dua Prajurit TNI yang Bawa75 Kg Sabu-40.000 Butir Ekstasi Divonis Seumur Hidup - Jawa PosHakim menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Read more »
Divonis Penjara Seumur Hidup, Dua Anggota TNI Kurir Sabu dan Ekstasi Nangis!Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis penjara seumur hidup dua anggota TNI yaitu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.
Read more »
2 Pria Ini Bawa Ribuan Ekstasi dan Sabu Dalam Korset, Ditangkap di Bandara Supadio PontianakKedua pria itu kedapatan membawa total 2.912 butir ekstasi dan 1 kilogram sabu.
Read more »