JPNN.com : Penegasan Menteri Anas soal penyelesaian honorer sesuai UU ASN Baru, apakah Pasal 131A masih berlaku?
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menyampaikan pemerintah berupaya menyelesaikan regulasi turunannya UU ASN baru.
Nantinya, kata Menteri Anas, honorer akan diselesaikan melalui mekanisme PPPK penuh waktu maupun paruh waktu
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ASN Kurang Paham Regulasi Dinilai Jadi Faktor Pelanggaran Netralitas PemiluKHAN mengungkapkan salah satu faktor penyebab pelanggaran netralitas ASN yakni kurangnya pemahaman ASN terkait regulasi netralitas ASN.
Read more »
Bappeda DKI sebut ASN harus bisa pahami kebutuhan masyarakatBadan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta mengatakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di provinsi ini harus dapat mendengarkan dan ...
Read more »
Bahas Netralitas, Heru Budi Dicecar Nasib Foto ASN DKI Bareng AniesASN bertanya ke Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi soal nasib foto mereka dengan bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan.
Read more »
ASN DKI Mau Hapus Foto Anies Izin Dulu ke Heru Budi: Takut Pak PJ LihatMuji mengaku khawatir lantaran Anies kini menjadi salah satu bakal calon presiden.
Read more »
ASN Sudin Perhubungan Jakut gunakan transportasi umum setiap RabuKepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Henrico Tampubolon mengatakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup tempat kerjanya menggunakan transportasi umum ...
Read more »
Walikota Makassar Dan Pertamina Sidak LPG 3 KgDanny Larangn Asn Gunakan Gas Lpg 3 Kg
Read more »