Para ahli mengatakan jumlah denda ini kemungkinan besar akan membuat pendiri FTX Sam Bankman-Fried tidak mampu secara finansial seumur hidupnya.
Hakim pengadilan federal Manhattan memerintahkan Sam Bankman-Fried untuk membayar lebih dari USD 11 miliar atau sekitar Rp 174,68 triliun sebagai bagian dari hukumannya karena menipu pelanggan dan investor dalam pertukaran crypto FTX yang gagal.
Pengadilan mempunyai keleluasaan dalam menentukan jumlah penyitaan, tetapi sebagian besar didasarkan pada berapa banyak uang yang diperoleh terdakwa dalam kejahatannya, bukan berapa banyak yang dapat diharapkan untuk mereka bayarkan. Berbeda dengan restitusi, di mana uang dari aset yang disita langsung diberikan kepada korban, uang hasil penyitaan diambil oleh pemerintah dan diserap ke dalam Departemen Keuangan AS. Tidak jelas berapa kekayaan Bankman-Fried saat ini, tetapi kemungkinan besar nilainya tidak mendekati USD 11 miliar.
Ketika Bankman-Fried yang berusia 32 tahun keluar dari penjara, secara teoritis pemerintah dapat mengambil sebagian dari pendapatan yang ia peroleh, namun Katz mengatakan hal itu mungkin tidak sepadan dengan waktu mereka. Dilansir dari CryptoPotato, Kamis , jaksa AS sebelumnya telah mengusulkan hukuman penjara 40 hingga 50 tahun untuk mantan CEO FTX, tetapi pengacara menganggap memorandum tersebut mengganggu.
Para pengacara selanjutnya menegaskan individu seperti SBF, yang tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, paling kecil kemungkinannya untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut. Mereka berpendapat bahwa tingkat keparahan pelanggaran itu sendiri tidak menunjukkan kemungkinan lebih tinggi untuk melakukan pelanggaran kembali.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Curi 8 Miliar Dolar AS dari Nasabah, Pemilik FTX Sam Bankman-Fried Dituntut 50 Tahun PenjaraTerdakwa pemilik perusahaan bursa mata uang kripto FTX, Sam Bankman-Fried, dituntut hingga 40 sampai 50 tahun penjara oleh jaksa di
Read more »
Mantan CEO FTX, Sam Bankman-Fried Bakal Dijatuhi Hukuman 28 Maret 2024Mantan CEO pertukaran kripto bangkrut FTX, Sam Bankman-Fried (SBF), akan dijatuhi hukuman pada 28 Maret 2024 di hadapan Hakim Distrik New York Lewis Kaplan.
Read more »
Terbukti Gelapkan Dana Rp126 Triliun Milik Nasabah FTX, Bankman-Fried Divonis 25 Tahun PenjaraPengadilan akhirnya memutus bersalah Sam Bankman-Fried, salah satu pendiri broker Kripto FTX.Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 25 tahun atas kejahatannya dalam
Read more »
Jaksa Tuntut Penjara 50 Tahun buat Raja Kripto Sam Bankman-FriedJaksa federal di Manhattan mengatakan ribuan orang biasa, termasuk penduduk negara-negara yang dilanda perang telah mempercayakan uang mereka ke FTX.
Read more »
Terbukti Bersalah, Bos Kripto Bankman-Fried Divonis 25 Tahun PenjaraPendiri bursa kripto FTX Sam Bankman-Fried divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3) setelah dinyatakan bersalah. Ini adalah salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah Amerika Serikat (AS). Jaksa menuntut Bankman-Fried dengan hukuman penjara 40-50 tahun, setelah juri dalam...
Read more »
Dunia Kripto Terguncang Lagi, Bos Kripto Terancam Penjara 110 TahunBankman-Fried terancam hukuman hingga 110 tahun penjara berdasarkan pedoman hukuman federal.
Read more »