Wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar gaji, wajib dilaporkan saat mengisi SPT.
Foto: Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerjasama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT tahunan pajak di gedung Bank Mega , Kamis . Setiap wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan terhadap pembayaran pajak penghasilan yang telah disetorkan kepada negara. Tak cuma gaji, pendapatan lain juga harus dilaporkan dan dipotong dengan PPh.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur. Lalu, bonus, tunjangan hari raya, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.Adapula imbalan sehubungan dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemberi kerja dan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja dan iuran jaminan kematian kepada badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibayarkan pemberi kerja.
Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta. Penghasilan neto setahun itu lalu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak PTKP sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperolah penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tidak Perlu Lapor SPT, Berikut Cara Mengajukan Wajib Pajak Non-efektifWajib pajak bisa mengubah status NPWP mereka menjadi non-efektif supaya tidak perlu melapor SPT pada 2024. Lantas, bagaimana caranya?
Read more »
7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh per 14 Maret 2024Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyampaikan, angka pelaporan SPT Tahunan PPh itu tumbuh sebesar 1,65 persen secara tahunan atau year on year (YoY).
Read more »
Top 3: 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan PPh hingga 14 Maret 2024Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Minggu, 17 Maret 2024.
Read more »
10,56 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Awas Bisa Kena Sanksi!Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat baru 45,19% atau 8,71 juta wajib pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 18 Maret 2024.
Read more »
8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan Per 18 Maret 2024Dari jumlah itu masih terdapat sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri dari 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 badan.
Read more »
8,71 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 18 Maret 2024DJP melaporkan sebanyak 8,71 juta wajib pajak sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh hingga 18 Maret 2024
Read more »