Bantuan keuangan untuk partai politik di Kota Pasuruan belum turun.
Pencairan bantuan dari pemerintah kota tersebut menunggu hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan .
Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Pasuruan Hardi Utoyo mengatakan, ada beberapa syarat untuk dapat mencairkan dana bagi parpol pemilik kursi di gedung DPRD. Di antaranya, lampiran SK penetapan kursi dari KPU dan hasil audit BPK. Saat ini, hasil audit terhadap penggunaan anggaran tahun lalu masih belum turun.
”Jadi kami masih menunggu proses audit yang dilakukan BPK terhadap LPj parpol penerima bantuan keuangan tahun lalu,” kata Hardi. Pihaknya tidak bisa serta merta mencairkan bantuan keuangan partai politik. Apalagi bantuan tersebut diberikan pemerintah. Sehingga penggunaannya harus dipastikan sesuai aturan dan akuntabel. Karena itu, yang menjadi acuannya yakni hasil audit BPK.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Partai Berkarya Tiru Langkah Partai Prima Gugat KPU Tunda Pemilu |Republika OnlinePartai Berkarya mengikuti langkah Partai Prima untuk gugat KPU menunda Pemilu.
Read more »
Jepang Ubah Peraturan Bantuan Pertahanan |Republika OnlineJepang berencana menawarkan negara sahabat bantuan keuangan untuk pertahanan
Read more »
OJK Tangani 101 Perkara Keuangan, 80% Masalah BankOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 101 perkara yang berkaitan dengan pelaku usaha keuangan, siapa saja?
Read more »
Mistik, Literasi Rendah, dan MedsosLiterasi keuangan masih menjadi pekerjaan rumah semua pihak, termasuk lembaga keuangan dan otoritas. TajukRencana AdadiKompas
Read more »
Ramadhan Untuk Serap AspirasiPartai-partai juga memanfaatkan Ramadhan untuk safari dan konsolidasi menyambut Pemilu 2024.
Read more »
Soal Isu Sandiaga Gabung PPP, Prabowo: Kalau Ada yang Ingin Pindah, Kami Tidak MenahanKetua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menanggapi kabar Sandiaga Uno pindah ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Read more »