Penanganan Kasus Mario Dandy, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Philippines News News

Penanganan Kasus Mario Dandy, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 51%

PENYIDIK Polda Metro Jaya telah menyelesaikan berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Berkas keduanya kini sudah diserahkan kepada kejaksaan.

“Tersangka MDS telah ditahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulis, Rabu . Penyidik selanjutnya menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan sebagai tersangka. Anak AG selaku kekasih Dandy juga dinaikkan status hukumnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Dandy dan Shane kini menjalani penahanan di rumah tahanan negara Polda Metro Jaya.

“Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satrio dan tersangka Shane Lukas sudah tahap I di JPU,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu . Trunoyudo mengatakan, saat ini berkas masih diteliti oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap atau P21 akan dilakukan pelimpahan tahap II. Namun, apabila berkas dikembalikan atau P19, penyidik akan melengkapi lagi.

“Masih dalam proses penelitian oleh JPU, karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,” jelasnya. Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara dan penyidik mendapat minimal dua alat bukti.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

jawapos /  🏆 35. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke PN JakselKasus Penganiayaan Mario Dandy, Berkas Perkara AG Dilimpahkan ke PN JakselPengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas perkara AG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Read more »

Berkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim TunggalBerkas Perkara Pacar Mario Dandy Sudah Dilimpahkan, PN Jaksel: Ditangani Hakim TunggalPN Jaksel menyatakan telah menerima pelimpahan berkas AG (15), pacar Mario Dandy dalam kasus penganiayaan berat terhadap D.
Read more »

Berkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap SatuBerkas Perkara Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Sudah Tahap SatuPOLISI menyatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan David Ozora, oleh tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas telah mencapai tahap satu atau P 16.
Read more »

Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke JaksaBerkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Diserahkan ke JaksaBerkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih dalam proses penelitian oleh JPU.
Read more »

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Kejaksaan | merdeka.comPolisi Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane ke Kejaksaan | merdeka.comPolda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka penganiayaan berat terhadap David ke Kejaksaan. Pelimpahan itu dilakukan untuk nantinya jaksa penuntut umum (JPU) meneliti berkas kedua tersangka.
Read more »

Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI - Tribunnews.comPolda Metro Jaya Limpahkan Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejati DKI - Tribunnews.com'Masih dalam proses penelitian oleh JPU. Karena kedua tersangka sudah dewasa, maka proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum dan kendala penyidikan tidak ada,' jelasnya. (ld)
Read more »



Render Time: 2025-04-04 11:26:43