Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan tilang uji emisi akan diuji coba Jumat (25/8)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mengatakan denda tilang uji emisi dipatok sebesar Rp500 ribu.
dan akan dilakukan masif pada awal September - November 2023. Asep menjelaskan, hal itu merupakan upaya menekan polusi udara di Jakarta. "Dendanya pasti ada karena sesuai regulasi yang ada, ada besaran denda yang akan dikenakan kepada masyarakat mungkin maksimal Rp500 ribu. Nanti akan dilakukan penilangan oleh polisi dan standar penilangan akan dikenakan yang terkena tilang untuk memproses di pengadilan tipiring," ujar Asep dalam konferensi pers virtual Youtube FMB9ID_IKP, Kamis .Asep menyebut bahwa dasar penilangan uji emisi merujuk kepada Undang-Undang No.
"Kami mendasarkan pada regulasi yang ada yaitu UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan , ada Pergub dan Perdanya kami juga telah menetapkan wilayah mana saja yang akan menjadi konsern dalam pelaksanaan razia tersebut," ucapnya.Asep mengungkap bahwa tilang uji emisi baru pertama kali diterapkan di Indonesia. Namun dengan tilang uji emisi bertujuan meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap kondisi lingkungan.
"Ini bagian dari hal yang baru yang akan kami terapkan mungkin baru pertama kali di Indonesia namanya tilang uji emisi dan ini memang langkah kami Pemprov DKI bekerjasama dengan Polda Metro Jaya lebih kepada awareness atau kepedulian pribadi terhadap kondisi lingkungan jadi pengenaan sanksi lebih ditujukan seperti itu supaya masing masing pribadi bertanggungjawab terhadap kendaraannya yang masih menyumbang polusi bagi Jakarta," tuturnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perhelatan KTT Asean, Pemprov DKI Bakal Berlakukan PJJ Bagi Siswa di Jakarta Pusat dan Jakarta SelatanPemberlakuan PJJ tidak ada kaitannya dengan polusi udara di Jakarta saat ini.
Read more »
Mobil Water Canon Polisi Dikerahkan untuk Mengurangi Polusi Udara JakartaKegiatan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengembalikan kualitas udara di Jakarta menjadi lebih baik.
Read more »
Dinas LH DKI Jakarta Beri Sanksi Denda hingga Rp 300 Ribu ke Warga yang Bakar SampahSanksi yang dikenakan terhadap warga tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera.
Read more »
Pemprov DKI: Fenomena El Nino Persulit Upaya Penanganan Polusi Udara Jakarta"Kejadian polusi udara ini memang sebenarnya terjadi hampir setiap tahunnya, mulai Juni hingga November," ujar Asep.
Read more »
Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Atasi Polusi Udara: ASN 50 Persen WFH dan Larangan Bawa KendaraanPemprov DKI Jakarta menegaskan, ASN yang bekerja dari rumah akan dipantau secara ketat dan yang melanggar akan diberi sanksi.
Read more »
Pemprov: Baru 13% ASN DKI Jakarta Lakukan WFHAparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta yang melaksanakan work from home (WFH) baru sebesar 13%.
Read more »