Pemprov DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun akan diberhentikan jika melewati titik razia uji emisi untuk diperiksa.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan tersebut akan diberhentikan jika melintas di titik-titik lokasi razia uji emisi untuk diperiksa ambang batas emisinya.
Menurutnya, apabila kendaraan tersebut tak lolos uji emisi, maka Polisi akan mengenakan sanksi. Ia menjelaskan sanksi tilang untuk kendaraan roda dua tak lolos uji emisi sebesar Rp250 ribu. Sementara untuk kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mulai 1 November, Tilang Uji Emisi Diterapkan Pemprov DKI JakartaPemprov DKI Jakarta akan kembali menerapkan sanksi denda kendaraan tak lolos uji emisi pada 1 November mendatang.
Read more »
Tak Lolos Uji Emisi, Siap-Siap Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Kena TilangBerita Tak Lolos Uji Emisi, Siap-Siap Kendaraan Bermotor di DKI Jakarta Kena Tilang terbaru hari ini 2023-10-31 10:31:00 dari sumber yang terpercaya
Read more »
Festival Urban Farming jadi upaya Pemprov DKI hijaukan JakartaDinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, Festival Urban Farming 2023 menjadi salah satu upaya Pemerintah ...
Read more »
Tanggapi Presiden PKS, PDIP Sebut Saham Pemprov di Perusahaan Bir Bantu Pendapatan DKI saat Covid-19Prasetio mengatakan Pemprov DKI semakin untung lantaran tak pernah memberikan PMD kepada PT Delta.
Read more »
DPRD dan Pemprov DKI Sepakati Rancangan APBD Tahun 2024 Rp81,7 TriliunBadan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyepakati nilai rancangan APBD tahun 2024 sebesar Rp81,7 Triliun.
Read more »
26% Sahamnya di Miliki Pemprov DKI Jakarta, Penjualan Bir Anker TurunEmiten minuman beralkohol, PT Delta Djakarta Tbk (DLTA) melaporkan kinerja keuangan mereka sepanjang kuartal III 2023.
Read more »