ASN Pemkab Probolinggo, baik PNS maupun PPPK, dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Arsip. Sekda Probolinggo Ugas Irwanto memimpin apel pagi di Kantor Pemkab Probolinggo ANTARA/HO-Diskominfo Kabupaten Probolinggo.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan. "Apabila ada ASN Pemkab Probolinggo menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkab Probolinggo Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Siapkan Tempat PenitipanSekda Ugas menegaskan, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Read more »
Selama Libur Lebaran, Semua Mobil Dinas di Pemkab Probolinggo Akan Diparkir supaya Tak Dipakai MudikPlt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2023
Read more »
PNS Bea Cukai di Hukum Hingga ASN Bisa Punya Rumah di IKNDirtjen Bea dan Cukai memberi hukuman terhadap pegawainya hingga Presiden merestui rencana hunian di IKN bisa dimiliki oleh perorangan.
Read more »
Ratusan ASN di Pemkab Belitung Memasuki Masa Pensiun, Guru Paling BanyakRatusan ASN di Pemkab Belitung memasuki masa pensiun, guru yang paling banyak, kemudian tenaga teknis.
Read more »