Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum, Heronimus Tanam mengatakan Pemerintah Kabupaten Ketapang telah menyiapkan anggaran untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Ketapang.
Tanam menjelaskan, THR bakal diberikan kepada PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang. “Jika alokasi anggarannya sudah tersedia, waktu pemberiannya akan dilaksanakan 10 hari sebelum Idulfitri,” kata Tanam, Selasa .
Tanam menambahkan, selain THR, pihaknya juga kini tengah menyiapkan gaji ke-13 untuk ASN. Pencairan gaji ke-13 tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang. “Kalau gaji ke 13, nilainya sama dengan gaji yang diterima pada bulan Mei. Kalau THR besarannya sama dengan gaji pokok,” paparnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bupati Ketapang Rotasi Beberapa Kepala DinasBupati Ketapang, Martin Rantan, melantik 34 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, Senin (10/4).
Read more »
Pemkab Buleleng Anggarkan Rp 38 Miliar untuk THR ASN, Sudah DicairkanMenurut data yang dihimpun, ada sebanyak 6.649 PNS, 1.585 PPK dan 533 pensiunan yang menerima THR Idul Fitri ini.
Read more »
Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau SahamPekerja yang tidak mendapat THR sesuai ketentuan bisa mengadukannya ke Posko THR Kemnaker secara online.
Read more »
Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran, Pemkab Tangerang: Sudah Kami Tegur dan DibatalkanPejabat atau pihak desa yang meminta-minta THR Lebaran dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Read more »
Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR dan Terima GratifikasiPemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK meminta THR dan menerima gratifikasi dari pihak luar.
Read more »
Pemkab Probolinggo Larang Mobil Dinas untuk Mudik, Siapkan Tempat PenitipanSekda Ugas menegaskan, fasilitas negara tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Read more »