Pemkab Bima menggelontorkan APBD Rp 32 miliar.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Bima Suryadin mengatakan, Pemkab Bima telah mencairkan THR untuk ASN dan CPNS Rp 32 miliar. Pemberian THR ini guna menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2023 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Bima nomor 12 tahun 2023 tentang pemberian THR kepada aparatur negara. “Mulai Rabu Pemerintah Kabupaten Bima membayarkan THR,” katanya, kemarin.
THR itu diberikan kepada 6.934 PNS dan CPNS yang mengabdi di sejumlah organisasi perangkat daerah dan kecamatan. Dengan rincian, Rp 11,73 miliar akan dialokasikan kepada 2.072 orang PNS golongan IV, Rp 17,34 miliar untuk 3.913 orang PNS golongan III, Rp 3,26 miliar untuk 938 PNS golongan II, dan Rp 32,7 juta untuk 11 orang PNS golongan I.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Untuk THR ASN Vertikal di NTB, Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 139,47 MSebanyak 41.474 pegawai instansi vertikal di Provinsi NTB telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Read more »
Pemkab Kapuas Hulu Gelontorkan Rp27,8 M Untuk Peningkatan JalanPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menganggarkan Rp27,8 miliar untuk peningkatan pembangunan jalan Simpang Empat Nanga Suruk-Nanga Payang Kecamatan Bunut Hulu di wilayah setempat.
Read more »
Ingat Ya! THR Harus Berupa Uang Tunai, Tak Boleh Sembako Atau SahamPekerja yang tidak mendapat THR sesuai ketentuan bisa mengadukannya ke Posko THR Kemnaker secara online.
Read more »
Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran, Pemkab Tangerang: Sudah Kami Tegur dan DibatalkanPejabat atau pihak desa yang meminta-minta THR Lebaran dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Read more »
Pemkab Buleleng Anggarkan Rp 38 Miliar untuk THR ASN, Sudah DicairkanMenurut data yang dihimpun, ada sebanyak 6.649 PNS, 1.585 PPK dan 533 pensiunan yang menerima THR Idul Fitri ini.
Read more »
Pemkab Probolinggo Larang ASN Minta THR dan Terima GratifikasiPemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang seluruh Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun PPPK meminta THR dan menerima gratifikasi dari pihak luar.
Read more »