Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) menilai kebijakan pemerintah lewat Kementerian Perdagangan resmi melarang e-commerce TikTok Shop tepat.
Keputusan pemerintah ini, tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang diperoleh dari revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ., dilarang menjadi sarana berdagang, kecuali promosi.ditutup, dan memberikan tenggat waktu seminggu.menilai kebijakan pemerintah sudah tepat dalam upaya melindungi pelaku UMKM dan pedagang pasar di tengah era digital seperti sekarang.
Bahkan, tidak sedikit pelaku UMKM mengalami shadow banned oleh TikTok lewat algoritma yang dimiliki platform mereka. Hal ini menjadikan visibilitas konten pengguna tidak muncul, tanpa memberikan pemberitahuan. "Dulu tahun 2021 hingga 2022, rame ada shadow banned, tahu-tahu akun terblokir. Ketika terblokir, tiba-tiba ada produk dari China dengan spek yang sama masuk dan lebih murah lalu ludes diborong pembeli,” tutur Uchy.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang BeginiTiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.
Read more »
TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Melaney Ricardo Gak Takut: Masih Bisa Nge-MCKeputusan pemerintah melarang TikTok Shop dikomentari artis-artis yang juga memanfaatkan platform itu untuk berdagang.
Read more »
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi di Social CommercePemerintah resmi melarang social commerce seperti TikTok shop untuk bertransaksi langsung di platform media sosial. - tvOne
Read more »
Resmi, Pemerintah Terbitkan Aturan TikTok ShopMendag sebut pemerintah tak melarang platform digital, tapi....
Read more »
TikTok Sayangkan Keputusan Pemerintah Larang TikTok Shop csPemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce.
Read more »