Pemerintah Dorong Penerima KUR Mengikuti Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Philippines News News

Pemerintah Dorong Penerima KUR Mengikuti Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 83%

Pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Liputan6.com, Bandung Pemerintah terus berupaya mendorong sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk terus maju dan berkembang, mengingat perannya yang penting sebagai salah satu motor penggerak perekonomian. Kontribusi sektor UMKM sangat besar, menurut data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terdapat lebih dari 64,2 juta unit UMKM yang mampu menyumbang 61,9 persen Produk Domestik Bruto dan menyerap 97 persen tenaga kerja.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Dalam beleid anyar itu, pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama.

Zainudin merasa bahwa semangat pemerintah tersebut sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2023 yaitu perluasan kepesertaan pada ekosistem UMKM dan e-commerce. "Sejak tahun lalu kami sudah mulai untuk melindungi teman-teman KUR, dan tadi sudah kita saksikan juga beberapa debitur yang sudah merasakan manfaatnya," ungkap Zainudin.

Sedangkan jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta.3 dari 3 halamanProgram Jaminan Hari TuaSelain dua program tersebut, peserta juga dapat mempersiapkan tabungan masa tuanya dengan mengikuti program Jaminan Hari Tua . Peserta hanya cukup membayar iuran tambahan minimal Rp20 ribu.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pemerintah Ingin Semua Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |Republika OnlinePemerintah Ingin Semua Penerima KUR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan |Republika OnlinePemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus mengikuti program jaminan sos
Read more »

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS KetenagakerjaanPemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS KetenagakerjaanUMKM merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasiona dengan menyumbang 61,9 persen PDB dan 97 persen tenaga kerja.
Read more »

Pemerintah Ingin Seluruh Penerima Kredit Usaha Rakyat Dilindungi BPJS KetenagakerjaanPemerintah Ingin Seluruh Penerima Kredit Usaha Rakyat Dilindungi BPJS KetenagakerjaanPerkuat ekonomi nasional, pemerintah ingin seluruh penerima kredit usaha rakyat atau KUR dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Read more »

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tunjangan JHT Usai Berhenti KerjaCara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Tunjangan JHT Usai Berhenti KerjaKaryawan yang berhenti kerja atau resign dapat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT. Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
Read more »

Lindungi Pekerja Rentan, Bupati Tanah Bumbu Raih Penghargaan BPJS KetenagakerjaanLindungi Pekerja Rentan, Bupati Tanah Bumbu Raih Penghargaan BPJS KetenagakerjaanTanah Bumbu merupakan daerah percontohan nasional yang menginisiasi Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Read more »

Ini Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanIni Kata BPJS Watch Terkait Posisi BPJS Kesehatan dalam RUU KesehatanTimboel Siregar merespon pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai isu bahwa BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan.
Read more »



Render Time: 2025-04-09 09:35:03