Pemerintah Desak Terapkan UU TPKS dalam Pemerkosaan Anak di Sulteng |Republika Online

Philippines News News

Pemerintah Desak Terapkan UU TPKS dalam Pemerkosaan Anak di Sulteng |Republika Online
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Pemerintah mendesak Polda Sulteng untuk menerapkan UU TPKS dalam pemerkosaan anak.

Menurut Dhana, dari kronologis yang disampaikan kepolisian pekan lalu, jelas perbuatan yang dialami oleh anak RO, sesuai dengan konstruksi Pasal 4 ayat UU 12/2022 tentang TPKS.

Disebutkan dalam pasal tersebut, bahwa perkosaan atau persetubuhan terhadap anak-anak dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. "Karena itu, APH , tidak perlu ragu untuk menggunakan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak, maupunsebagai acuan dalam mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Dhahana, dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin .

Dhahana mengatakan, Dirjen HAM di Kemenkumham terus memantau perkembangan kasus tersebut. Termasuk dikatakan dia, dengan mengirimkan tim khusus untuk berkordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Sulteng. Kordinasi tersebut, dikatakan Dhahana agar memeastikan kasus tersebut dapat didorong ke pengungkapan tuntas, dan penuntutan di persidangan.

Namun juga untuk memastikan upaya pemulihan dan pemenuhan hak asasi manusia terhadap korban anak perempuan dalam kasus tersebut. “Kami yakin, aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini secara transparan dengan mengedepankan kepentingan yang terbaik untuk anak korban. Sehingga pelaku perbuatan keji tersebut dapat dihukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan,” ujar Dhahana.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Desakan Puan soal Aturan Teknis UU TPKS Perlu Segera Direspons PemerintahDesakan Puan soal Aturan Teknis UU TPKS Perlu Segera Direspons PemerintahPemerintah diminta segera merespons desakan Ketua DPR Puan Maharani untuk menerbitkan aturan pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.  - Halaman 1
Read more »

Ipda MKS, Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo Akhirnya jadi TersangkaIpda MKS, Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan Anak di Parimo Akhirnya jadi TersangkaIrjen Agus menyebutkan bahwa Ipda MKS langsung ditahan di Polda Sulteng usai ditetapkan sebagai tersangka.
Read more »

Sempat Kabur, Perwira Polri Pelaku Pencabulan ABG Dibekuk Polda SultengSempat Kabur, Perwira Polri Pelaku Pencabulan ABG Dibekuk Polda SultengIpda MKS, anggota Polri yang menjadi salah satu terduga pelaku pencabulan dibekuk setelah sempat kabur ke luar daerah.
Read more »

Kasus Pencabulan ABG oleh 11 Orang, Perwira Polisi Dibekuk Aparat Polda SultengKasus Pencabulan ABG oleh 11 Orang, Perwira Polisi Dibekuk Aparat Polda SultengIpda MKS, anggota Polri yang menjadi salah satu terduga pelaku pencabulan dibekuk setelah sempat kabur ke luar daerah.
Read more »

Polda Sulteng Tetapkan Anggota Polri Tersangka Kasus Pemerkosaan di ParimoPolda Sulteng akhirnya menetapkan MKS, seorang anggota Polri berpangkat Ipda sebagai tersangka dalam kasus asusila terhadap remaja di Parigi Moutong.
Read more »

Perwira Polisi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo SultengPerwira Polisi Akhirnya Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak 15 Tahun di Parimo SultengIpda HDR akhirnya ditetapkan tersangka kasus pemerkosaan anak 15 tahun di Parigi Moutong Sulteng. Dia pun ditahan di Polda Sulteng.
Read more »



Render Time: 2025-03-10 17:40:05