Henry Hernando (30), terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI, Muhammad Mubin divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Via detik_jabar
Sidang vonis pembunuhan purnawirawan TNI di PN Balebandung Henry Hernando , terdakwa kasus pembunuhan Purnawirawan TNI Letkol Purn Muhammad Mubin divonis kurungan penjara selama 20 tahun. Pria tersebut terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Vici menegaskan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana. Sehingga Henry dikenakan pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana. Dia menambahkan terdapat barang bukti yang dirampas dan dimusnahkan. Kemudian ada juga barang bukti yang dikembalikan. Begitupun pada tim Jaksa Penuntut Umum pun memutuskan hal yang sama akan merundingkan langkah ke depannya.
Menurutnya putusan kali ini adalah anti klimaks. Padahal jaksa meminta hakim untuk memberikan hukuman mati pada terdakwa.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terdakwa Pembunuh Purnawirawan TNI Muhammad Mubin Divonis 20 Tahun Penjara |Republika OnlineSalah satu hakim menilai tidak terdapat unsusr pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Read more »
Lolos dari Hukuman Mati, Pembunuh Letkol Purn Mubin Divonis 20 Tahun PenjaraMajelis hakim PN Balebandung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Henry Hernando, terdakwa kasus pembunuhan pensiunan TNI AD Letkol Muhammad Mubin di Lembang
Read more »
Pembunuh Letkol Inf Purn Muhammad Mubin Divonis 20 Tahun Penjara |Republika OnlineUsai persidangan sejumlah purnawirawan yang seangkatan dengan almarhum merasa kecewa.
Read more »
SPI: Impor Beras Terjadi Akibat Bulog Tak Kuasai Cadangan Beras Sejak Tahun LaluKetua Umum SPI Henry Saragih mengatakan impor beras sebagai akibat dari lambatnya pemerintah mengambil kebijakan perberasan.
Read more »
RI Catat 426 Kasus Baru COVID-19 26 Maret, Nihil Kasus Kematian!Indonesia berhasil mencatat nihil kasus kematian COVID-19, seiring dengan tren kasus baru terus melandai. Lalu, apakah status darurat COVID-19 siap dicabut?
Read more »
Ketua Dewas: Sayangnya KPK Belum Berhasil Mengungkap Kasus-Kasus Besar | merdeka.comKetua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, KPK era sekarang ini lebih banyak mengungkap kasus suap dan gratifikasi yang diusut melalui jalur operasi tangkap tangan (OTT).
Read more »