Bawaslu menyebutkan pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui peraturan daerah setempat.
BADAN Pengawas Pemilu menyebutkan pemasangan atribut partai politik saat bukan masa kampanye dapat ditindak melalui peraturan daerah setempat.
"Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota," kata Sitti dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan-non Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa.Sitti menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan tindakan jika ada parpol yang melanggar ketentuan dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengurus Perindo Mataram Bakar Atribut Partai: Kami Tidak DihargaiTiga orang pengurus lama DPD Partai Perindo Kota Mataram membakar atribut partai seperti seragam, KTA, hingga pelang kantor pada Senin (13/3/2023) siang. via: detikbali_
Read more »
Pasang Wajah Datar saat Main Piano, Rizky Billar Ogah Jadi Sasaran Pakar EkspresiRizky Billar tak pernah luput dari perhatian publik, terutama sejak kasus KDRT terhadap Lesti Kejora mencuat. Rizky Billar tak pernah luput dari perhatian...
Read more »
Haji Khusus 2023 Rp 123 Juta, PIHK Bisa Pasang Tarif Lebih TinggiDitjen PHU dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD 8.000 atau sekitar Rp 123 juta per orang.
Read more »
FIFA Pasang VAR di 6 Stadion Piala Dunia U-20, Ketum PSSI Merespons, WowFIFA dijadwalkan memasang perangkat VAR (video assistant referee) di 6 Stadion Piala Dunia U-20, Ketum PSSI Erick Thohir merespons, wow
Read more »
Rp 123 Juta Biaya Haji Khusus 2023, PIHK Bisa Pasang Tarif Lebih Tinggi“Rapat koordinasi Kemenag dan PIHK menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus tetap, minimal sebesar USD 8.000.
Read more »
'Peluru' Mahfud MD Bongkar Praktek Cuci Uang di Kementerian, Parpol, hingga PapuaMahfud MD 'bernyanyi', blak-blakan membuka adanya praktek korupsi di kementerian, partai, hingga Papua. Akankah aksi massal bersih-bersih terwujud?
Read more »