Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tidak bisa dihentikan polisi.
Fickar menyebut, kendati korban dan pelaku sudah mengaku rukun, polisi harus tetap memproses kasus KDRT hingga pengadilan. Klaim rukun atau damai disebutnya hanya bisa menjadi aspek meringankan hukuman.Baca Juga:Hal tersebut disampaikan Fickar usai seorang ibu muda di Bekasi, Mega Suryani Dewi dibunuh suaminya, Nando . Mega ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Jalan Cikedokan, Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Sabtu .
Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, kekerasan fisik dalam KDRT adalah delik biasa sehingga polisi tidak memerlukan laporan untuk mengusut kasus. Ia menyebut terdapat tiga jenis kekerasan dalam KDRT, yakni kekerasan fisik, psikis, dan ekonomi. "Sudah sempat dilaporkan, sudah sempat visum juga, cuma dari pihak pelaku menyangkal dan memutuskan buat disetop," kata Deden.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ganjar Pranowo Keluarkan Manifesto Ajak Calon Pemimpin Bangsa Adu Gagasan“Kita harus mengadu gagasan bukan perseteruan, bubuhkan persatuan bukan perpecahan, merawat kerukunan bukan kebencian,” ujar Ganjar
Read more »
Usai Divonis 5 Tahun Penjara Gegara Korupsi, Hasnaeni 'Wanita Emas' Nangis"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," kata Ketua Majelis Hakim.
Read more »
Hadir di Kongres Meksiko, Pakar UFO Pamerkan Mayat Alien yang Diduga Bukan ManusiaMayat tersebut berusia antara 700 dan 1.800 tahun, dengan hasil rontgen yang menunjukkan bahwa salah satunya memiliki &039;telur&039; misterius.
Read more »
Cegah Tindak Pidana Jaksa Beri Penyuluhan Hukum ke Santrikejaksaan Tinggi Aceh memberikan penyuluhan hukum kepada kalangan santri. Lewat program Jaksa masuk dayah,
Read more »
Ferry Irawan Ngotot Punya Bukti Dikriminalisasi di Kasus KDRT, Venna Melinda: Mohon Doanya AjaFerry Irawan masih koar-koar meski sudah pernah di penjara.
Read more »
Suami Bunuh Istri Lalu Mandikan Jasadnya, Polisi Ungkap Pelaku dan Korban Sempat CekcokSebelum pembunuhan, sempat terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Read more »