Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Kritik Alat Bukti dalam Kasus Firli Bahuri

Hukum News

Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Kritik Alat Bukti dalam Kasus Firli Bahuri
Pakar HukumYusril Ihza MahendraAlat Bukti
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 83%

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebaga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebaga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan. Dia menilai, alat bukti yang digunakan untuk menjerat Firli Bahuri tersangka kasus dugaan pemerasan itu tidak seusai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 Kitab Undangg-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yusril menyampaikan, penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri hanya didasarkan pada keterangan 91 saksi dan tidak didukung keterangan saksi lain atau alat bukti surat yang sah serta dapat membuktikan kebenaran fakta terjadinya suatu tindak pidana, maka berlaku asas Unus Testis Nullus Testi

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra Alat Bukti Kasus Firli Bahuri Pemerasan

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Ada Urgensi bagi MK untuk Segera Memutus Perkara Usia Capres-CawapresPakar Hukum Tata Negara Nilai Ada Urgensi bagi MK untuk Segera Memutus Perkara Usia Capres-CawapresPengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menekankan ada urgensi yang cukup tinggi untuk memutuskan perkara 141 tentang batas usia capres-cawapres menjelang Pilpres 2024. Polhuk AdadiKompas
Read more »

Pakar Nilai Status Tersangka Firli Bahuri Cacat Hukum: Tak Sesuai Due Process of LawPakar Nilai Status Tersangka Firli Bahuri Cacat Hukum: Tak Sesuai Due Process of LawPakar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono menilai, penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri tidak dilakukan dengan prinsip kehati-hatian atau prudent, sehingga tidak memenuhi proses hukum yang adil atau due process of law.
Read more »

Pengamat Hukum di Surabaya Pertanyakan Lambannya Penyidik Menetapkan Status Hukum Ketua KPK Atas Dugaan PemerasanPengamat Hukum di Surabaya Pertanyakan Lambannya Penyidik Menetapkan Status Hukum Ketua KPK Atas Dugaan PemerasanBerita Pengamat Hukum di Surabaya Pertanyakan Lambannya Penyidik Menetapkan Status Hukum Ketua KPK Atas Dugaan Pemerasan terbaru hari ini 2023-11-19 12:31:42 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Pengamat Hukum Pertanyakan Lambannya Penyidik Menetapkan Status Hukum Ketua KPK Atas Dugaan PemerasanPengamat Hukum Pertanyakan Lambannya Penyidik Menetapkan Status Hukum Ketua KPK Atas Dugaan PemerasanBerita Pengamat Hukum Pertanyakan Lambannya Penyidik Menetapkan Status Hukum Ketua KPK Atas Dugaan Pemerasan terbaru hari ini 2023-11-18 13:24:39 dari sumber yang terpercaya
Read more »

Cara Bikin Mahasiswa Lebih selektif dalam Memilih di Pemilu 2024Cara Bikin Mahasiswa Lebih selektif dalam Memilih di Pemilu 2024BEM FEB UI menggelar diskusi politik yang dihadiri Prof. Yusril Ihza Mahendra sebagai salah satu pembicaranya agar mahasiswa selektif menentukan pilihan di Pemilu 2024.
Read more »

Yusril Yakin Tak Ada Pelanggaran Pemilu saat Acara Kepala Desa di GBKYusril Yakin Tak Ada Pelanggaran Pemilu saat Acara Kepala Desa di GBKWakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan tak ada deklarasi dukungan dari kepala desa saat menggelar acara di GBK.
Read more »



Render Time: 2025-02-26 15:28:50