Kampanye yang mampu membangun kesadaran politik dilakukan secara etik dan dialektik, bukan kampanye yang bersifat manipulatif dan hegemonik.
) turut memberikan tanggapan terhadap putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang pengujian pasal 280 Ayat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Adapun isi dari pasal tersebut yang sudah diubah yakni, “Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”.tersebut sejatinya hanya berusaha untuk memperbaiki struktur norma dari Pasal 280 Ayat dan tidak merubah substansi larangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam rumusan yang lama.
Terkait pengecualian larangan kampanye pada tempat pendidikan, dalam perspektif negara hukum demokrasi terdapat beberapa kondisi yang menjadikan putusan ini tepat, Dr Rifqi menjelaskan alasannya:Tempat pendidikan dapat diposisikan sebagai ruang publik bagi setiap warga negara mengembangkan dialektika keilmuannya secara cerdas dan jernih. Untuk itu, di ruang pendidikan seharusnya disajikan ragam wacana dan isu secara faktual dan aktual bagi penghuninya, termasuk didalamnya wacana politik praktis.
“Kampanye di tempat pendidikan harus dilihat sebagai usaha untuk memberikan informasi yang memadai tentang profil partai dan aktor politik yang akan mereka pilih dalam Pemilu kelak,” lanjut kepala LKBHSaat ini, hampir semua informasi bisa diakses melalui media massa, khususnya media sosial. Jadi sulit mengharapkan media massa menyajikan data yang valid dan berimbang terkait profil partai politik dan aktor politik pada publik.
“Tempat pendidikan dapat mengambil peran sebagai mimbar/panggung politik bagi setiap aktor dan partai politik untuk melakukan pertarungan wacana dan pemikiran secara bebas dan terbuka. Satu kondisi yang sangat baik bagi proses pencerdasan kehidupan politik bangsa. Dengan demikian, institusi pendidikan akan mampu menopang pilar keempat demokrasi yang seharusnya dijalankan secara penuh oleh media massa,” sambungnya.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pakar hukum nilai batas usia capres-cawapres seharusnya diatur DPRPakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai urusan batas usia minimum calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merupakan kebijakan ...
Read more »
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Aturan Umur Capres-Cawapres Seharusnya Diatur melalui DPRbatas usia minimum bagi jabatan publik atau jabatan politik berbeda dengan presiden di mana anggota legislatif berusia 21 tahun
Read more »
Kominfo Gandeng Generasi Muda untuk Menambah Wawasan LiterasiDi tengah tantangan global, nilai nasionalisme penting sebagai nilai yang mendasari upaya membangun literasi digital.
Read more »
Hankook Tire Terbitkan Laporan Pencapaian Produk Masa Depan Berkelanjutan, Perkuat Sektor Eco-Value ChainNilai-nilai ESG Hankook Tire adalah Inovasi untuk Masa Depan Berkelanjutan.
Read more »
Pakar UGM sebut AI banyak digunakan industri temukan target pasarPakar Komunikasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Syaifa Tania menyebut kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) banyak dimanfaatkan industri ...
Read more »
Rapor Pemain Barcelona saat Comeback di Markas Villarreal: Yamal Nilai Tertinggi, Sisanya RemediRapor pemain Barcelona saat comeback melawan Villarreal pada pekan ke-2 Liga Spanyol 2023/2024. Lamine Yamal merupakan pemain dengan nilai tertinggi.
Read more »