Pakar meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam sidang perselisihan hasil pemilu.
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, meragukan Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 . Aksi Demo Dua Kubu Pro dan Kontra MK di Patung Kuda Sempat Diwarnai Saling Lempar Botol Hingga Batu
Menurutnya, setengah dari permohonan pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK. "Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis, gitu ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat malam.
Sebab, Titi menyebut bahwa MK yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023. "Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya.Tips KesehatanSilfester TKN Menyayangkan Tindakan Hasto yang Kerap Mengejek…Jawa Timur, Probolinggo KotaDI Yogyakarta, Sleman
Pilpres 2024 Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi (MK) Gibran Rakabuming Raka PSU Pilpres Mata Lokal Memilih
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tanggapi Gugatan Ganjar-Mahfud, Tim Hukum Prabowo-Gibran Singgung Pencalonan Gibran di Solo Didukung PDIP'Dukungan terhadap pencalonan Gibran sehingga dapat maju menjadi calon wali kota pada Pilkada Surakarta 2020 bukanlah berasal dari Presiden Jokowi,' klaim Fahri.
Read more »
Saksi Ahli Sebut Pencalonan Gibran Tidak Sah, Tim Hukum Prabowo-Gibran Pertanyakan Dasar HukumnyaAnggota tim hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mempertanyakan dasar hukum pernyataan saksi ahli yang menyebut pencalonan Gibran tidak sah.
Read more »
Pakar Hukum: Pencalonan Prabowo-Gibran Tak Bisa DibatalkanPakar Hukum Abdul Chair Ramadhan menyebut pencalonan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (capres-cawapres) nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak bisa dibatalkan. Abdul juga menjelaskan bahwa gugatan mengenai tudingan kecurangan Pemilu secara administratif yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tak bisa diputus oleh MK.
Read more »
Pakar Hukum Tata Negara Sebut MK Bisa Pertimbangkan Diskualifikasi GibranDua pakar HTN menyebut opsi diskualifikasi kandidat bisa dipertimbangkan MK jika ada dalam permohonan sengketa pilpres.
Read more »
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: Tak Ada Opsi Jalan Tengah Diskualifikasi GibranKubu Prabowo-Gibran menegaskan, di dalam sidang, terbukti Gibran sah sebagai calon wapres. Pakar HTN pun mempertanyakan.
Read more »
Tim Hukum Prabowo Pertanyakan Dalil Hukum Pencalonan Gibran Melanggar KonstitusiDalil hukum mengenai pencalonan Gibran Rakabuming Raka melanggar konstitusi, dipertanyakan Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor
Read more »