Pemerintah belakangan ini sedang menggalakkan lagi larangan penjualan pakaian impor bekas . Kegiatan ini sebenarnya PR yang tak kunjung selesai.
Jakarta. Kegiatan ini sebenarnya PR alias pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai.
Lantas mengapa baju bekas impor masih beredar? Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan aparat terkait telah melakukan pemusnahan setiap tahunnya. Barang yang berhasil masuk disebut lewat jalur 'tikus' yang tidak diketahui petugas."Barang ini sudah dilarang, dia masuk secara ilegal.
Mengingat luasnya jalur yang menjadi masuknya baju bekas impor, Moga memohon partisipasi dari masyarakat untuk melapor jika mengetahui informasi terkait hal tersebut. Pengaduan bisa dilakukan melalui 0853 1111 1010 atau email [email protected].
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemerintah Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas Ilegal Rp 80 MiliarSebanyak 7.363 bal pakaian bekas (balepress) itu merupakan pakaian bekas impor yang ditemukan di Jabodetabek.
Read more »
Pakaian Bekas Impor Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Dalam Negeri, Pemerintah Perketat PengawasanKenya menghadapi masalah limbah tekstil akibat impor pakaian bekas. Data menunjukkan hampir 30 persen pakaian bekas yang diimpor mengandung plastik yang tidak bisa terurai. Otoritas Kenya kini mengambil langkah untuk mengendalikan impor pakaian bekas ke negara itu.
Read more »
Pemerintah Bersinergi Berantas Pakaian Bekas Asal ImporSebanyak 7.363 bal senilai Rp80 miliar dimusnahkan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Read more »
Musnahkan Pakaian Bekas Senilai Rp 80 Miliar, Mendag: Hulunya Kita BerantasPemerintah melakukan pemusnahan terhadap 7.363 bal pakaian bekas (ballpress) hasil impor ilegal senilai Rp 80 miliar.
Read more »
Pedagang Boleh Jualan Pakaian Impor Bekas sampai Stok HabisPemerintah melarang penjualan pakaian impor bekas, namun para pedagang masih diizinkan berjualan sampai stok habis.
Read more »