Ketiga oknum prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis, diantaranya 340 KUHP
itu terbukti telah merencanakan aksi tindak kejahatannya dengan mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta sejumlah uang kepada korban Imam Masykur.Kolonel Riswandono menegaskan, ketiga terdakwa dikenakan pasal kombinasi yaitu dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, Subsider : Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
Tak lama berselang, tiga oknum prajurit TNI AD dengan dengan pengawalan ketat langsung masuk ke ruang sidang utama dengan menggunakan Pakaian Dinas Lapangan loreng hijau yang merupakan pakaian khas TNI AD. Sebagaimana diberitakan VIVA Militer sebelumnya, kasus penculikan, penganiayaan yang disertai pemerasan ini telah melibatkan tiga orang oknum prajurit TNI AD. Mereka adalah Anggota Paspampres Praka RM, anggota Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Oknum Paspampres Praka RM, dkk, dijerat pasal pembunuhan berencanaTiga prajurit TNI, yang salah satunya anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dijerat pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana oleh ...
Read more »
3 Oknum Prajurit TNI AD Penculik dan Pembunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana Hari IniTiga oknum prajurit TNI AD itu adalah anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir
Read more »
Anggota Paspampres yang Bunuh Imam Masykur Jalani Sidang Perdana, TNI Pastikan TransparanTiga anggota TNI yang terlibat pembunuhan terhadap seorang warga bernama Imam Masykur menjalani sidang perdana yang dilaksanakan di Pengadilan Militer Tinggi II
Read more »
3 Oknum TNI Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Imam Masykur Hari Ini, 30 Oktober 2023Dikutip dari situs Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ada tiga tersangka yang disidangkan hari ini. Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM anggota Paspampres.
Read more »
Sidang Perdana Pembunuhan Imam Masykur Oleh 3 Oknum TNI Digelar Hari Ini, 30 Oktober 2023Dikutip dari situs Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ada tiga tersangka yang disidangkan hari ini. Mereka adalah Praka HS dari satuan Direktorat Topografi Angkatan Darat (Dirtopad), Praka J dari Kodam Iskandar Muda Aceh, dan Praka RM anggota Paspampres.
Read more »
Tiga Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Berencana Imam Masykur Hadapi Sidang Dakwaan Hari IniOditur Militer selaku penuntut umum dalam peradilan militer akan menyampaikan dakwaan terhadap ketiga pelaku dalam bentuk pasal kombinasi
Read more »