Berikut sejumlah poin penting dalam peraturan teknis atas POJK 14/2023 melalui surat edaran OJK terkait bursa karbon.
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon .
2. Permodalan penyelenggara bursa karbon, mengatur persyaratan permodalan dan rincian dokumen bukti permodalan penyelenggara bursa karbon. 6. Operasional dan pengendalian internal, mengatur kewajiban penyelenggara bursa karbon untuk menyediakan sistem dan/atau sarana dalam rangka mendukung perdagangan dan pengawasan perdagangan unit karbon serta pengendalian internal penyelenggara bursa karbon.
10.Laporan penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis laporan dan waktu penyampaian laporan. Dengan tersedianya dasar hukum persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan hukum serta pedoman bagi setiap pihak yang akan mengajukan permohonan izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada otoritas jasa keuangan.
Sementara, Bursa Efek Indonesia menyatakan kesiapannya mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Video: OJK Bakal Revisi Ketentuan Taksonomi Hijau IndonesiaOJK tengah mengkaji untuk merevisi ketentuan yang termuat dalam Taksonomi Hijau Indonesia
Read more »
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Perdagangan Bursa KarbonBeleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon.
Read more »
OJK terbitkan aturan teknis penyelenggaraan perdagangan karbonOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon ...
Read more »
Bahas Ketentuan Pajak, Bea Cukai Madura Gelar Sosialisasi di WilayahnyaBea Cukai Madura kembali menggelar sosialisasi ke masyarakat dan para pengusaha barang kena cukai (BKC) di wilayahnya.
Read more »
OJK: PLTU Batu Bara Masuk Kategori Hijau Apabila dalam Proses Transisi EnergiKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sikap OJK terkait kategorisasi pinjaman terhadap sektor batu bara.
Read more »
OJK Mulai Awasi Kripto 2025, Aturan Bakal Makin Ketat?Peralihan pengawasan perdagangan kripto dari Bappebti Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan selesai pada bulan Januari 2025.
Read more »