Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum dalam rangka penguatan pengawasan dan penanganan permasalahan Perbankan.
POJK ini juga mengatur mengenai koordinasi antar-lembaga, dan penguatan kewenangan kelembagaan di sektor keuangan khususnya perbankan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bubarkan Dapen BUMN Jasa Tirta II, OJK Jelaskan Nasib Uang PesertaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun (Dapen) BUMN pengelolaan sumber daya air, Jasa Tirta II.
Read more »
OJK Jamin Sistem Keuangan RI Aman Meski Ada Konflik Iran-IsraelOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia aman, meski terjadi perang Iran melawan Israel.
Read more »
OJK Bakal Atur Inovasi Teknologi Sektor KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK).
Read more »
Pajak Karbon Belum Berlaku, Sederet Isu Ini Masih DikajiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan di balik belum berlakunya pajak karbon di dalam negeri.
Read more »
OJK Buka-bukaan Rencana Akuisisi Bank Muamalat Oleh BTN SyariahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik rencana BTN Syariah untuk akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Read more »
LPS Alokasi Anggaran Untuk Selamatkan 12 Bank BermasalahSudah ada 7 BPR yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak awal 2024.
Read more »