OJK Terbitkan Aturan Literasi dan Inklusi Keuangan, Akomodir PUJK Baru

Philippines News News

OJK Terbitkan Aturan Literasi dan Inklusi Keuangan, Akomodir PUJK Baru
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 92%

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) 3/2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023). Aturan tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK 76/2016.

"Penyempurnaan ketentuan dalam POJK 3/2023 tersebut bertujuan untuk mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90% pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks literasi keuangan," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip dari siaran pers, Jumat .

Aman mengatakan, literasi dan inklusi keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

Kedua, pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

OJK Terbitkan POJK 3/2023, Dorong Literasi dan Inklusi KeuanganOJK Terbitkan POJK 3/2023, Dorong Literasi dan Inklusi KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK 3/2023. Simak isinya.
Read more »

Tim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap KeduaTim Likuidasi Wanaartha Life Buka Kemungkinan Pendaftaran Tagihan Tahap KeduaJadwal dan tata cara pengajuan pendaftaran tagihan nantinya akan didiskusikan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Read more »

4 Tips Mudah Kelola Keuangan saat Ramadan ala OJK4 Tips Mudah Kelola Keuangan saat Ramadan ala OJKOJK memberitahu empat tips mengelola keuangan
Read more »

OJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Perlu DitingkatkanOJK: Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Perlu DitingkatkanSektor keuangan syariah terbukti tangguh dan mampu bertahan dalam kondisi ketidakpastian perekonomian saat ini.
Read more »

Sah! Eko Virgianto Jadi Direktur Kepatuhan Bank Banten (BEKS)Sah! Eko Virgianto Jadi Direktur Kepatuhan Bank Banten (BEKS)Penunjukan Eko Virgianto sebagai Direktur Kepatuhan Bank Banten (BEKS) telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Read more »

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Berapa Total Aset yang Terkumpul?OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life, Berapa Total Aset yang Terkumpul?Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life), tim likuidasi mulai melakukan tugasnya.
Read more »



Render Time: 2025-04-26 09:55:19