Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi mengungkapkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang melanggar aturan di pasar modal.
Foto: Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa . - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Merangkap
"Selama 2024 OJK telah mengenakan sanksi administrasi pemeriksaan kasus pasar modal kepada 45 pihak ," jelas InarnoLebih lanjut, dirinya merinci OJK juga telah memberikan denda sanksi administrasi senilai Rp 17 miliar, perintah tertulis kepada 13 pihak. OJK juga telah melakukan 1 pembekuan dan 1 pencabut izin.Selain itu, OJK juga telah mengenakan denda sebesar Rp 15 miliar kepada sejumlah pelaku jasa keuangan di pasar modal, 25 peringatan tertulis.
Dalam tiga bulan pertama 2024, bursa saham domestik tercatat mampu tumbuh, salah satunya didorong oleh aksi borong saham dari investor asing. "Pasar saham Indonesia sampai 27 Maret 2024 masih mengalami penguatan. IHSG menguat 0,20% sejak awal tahun ke 7.288,81," ungkap Inarno dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa 2 April 2024.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pasar Jambu Dua dan Pasar Sukasari dicanangkan jadi pasar bersihPerumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Jawa Barat, mencanangkan Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang sedang dibangun, sebagai pasar ...
Read more »
Menjamurnya Pembangunan Pasar Tradisional dengan Fasilitas Modern di Bali, Efektifkah?Awalnya, Program Revitalisasi Pasar berusaha menyelesaikan persoalan manajemen pasar, pengelolaan perdagangan, dan pengaturan zonasi Pasar.
Read more »
Mobil Dinas PNS Surabaya Tidak Boleh Dipakai Mudik, Pemkot Tegas Beri Sanksi Bagi PelanggarPemerintah Kota Surabaya kembali memperketat larangan penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik setiap tahunnya.
Read more »
Kemenhub Imbau Bus Tak Lagi Pasang Klakson Telolet, Pelanggar akan Kena Sanksi Denda Rp500 RibuAturan terkait penggunaan klakson telolet telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pelanggar akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu.
Read more »
Pasar Tumpah di Kabupaten Cirebon Sebabkan Kemacetan Lalu LintasSejumlah pasar tumpah yang aktivitasnya bisa mengganggu perjalanan mudik seperti Pasar Sandang Tegalgubug Pasar Pasalaran Weru Pasar Gebang dan Pasar Celancang
Read more »
AS Longgarkan Sanksi Pemukim Israel yang Lakukan Kekerasan, Sanksi Jadi Tak Ada Artinya karena IniAS telah secara dramatis melunakkan sanksi yang dijatuhkan terhadap tujuh pemukim Israel yang melakukan kekerasan dengan mengizinkan pakai rekening,
Read more »