OJK Kasih 2.379 Sanksi ke Industri Keuangan per Juli 2024

Ojk News

OJK Kasih 2.379 Sanksi ke Industri Keuangan per Juli 2024
Jasa KeuanganSanksi Jasa Keuangan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 36%
  • Publisher: 74%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

- Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan . Jumlah tersebut naik 25,87% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan bahwa ada 128 perkara dalam tahap penyidikan hingga Juli 2024."Terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 pasar modal, dan 20 industri keuangan non-bank," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli, Senin . Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 114. Sebanyak 102 perkara di antaranya berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dan 12 perkara dalam tahap kasasi.Sementara itu, saat ini OJK telah melakukan kasasi terhadap keputusan Hakim yang memenangkan pemilik Group Kresna Michael Steven dalam gugatan banding OJK atas putusan Peradilan Tata Usaha Negara tentang pencabutan sanksi Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Kresna .

Mirza mengatakan bahwa mandat OJK sesuai undang-undang adalah mengawasi, menyidik, dan melindungi konsumen. Dalam kasus Kresna Life yang telah dicabut izin usaha , OJK telah memberikan waktu kepada perusahaan untuk memperbaiki dan menyehatkan diri. "Dan tetapi gagal memenuhi komitmen untuk menambah modal, menyehatkan perusahaan, sehingga dalam rangka untuk melindungi kepentingan konsumen maka dilakukan CIU, dan dilakukan denda kepada para pengendali yang mengakibatkan kerugian terhadap perusahaan tersebut," katanya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Jasa Keuangan Sanksi Jasa Keuangan

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pacu Inklusi Keuangan di Perdesaan Melalui Program Ekosistem Keuangan InklusifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Pacu Inklusi Keuangan di Perdesaan Melalui Program Ekosistem Keuangan InklusifBerita Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pacu Inklusi Keuangan di Perdesaan Melalui Program Ekosistem Keuangan Inklusif terbaru hari ini 2024-08-04 22:12:19 dari sumber yang terpercaya
Read more »

OJK pacu inklusi keuangan melalui program Ekosistem Keuangan InklusifOJK pacu inklusi keuangan melalui program Ekosistem Keuangan InklusifOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memacu peningkatan inklusi keuangan khususnya di wilayah perdesaan melalui program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) untuk ...
Read more »

Soal Edukasi Keuangan, Warga Desa Tertinggal Jauh dari Orang KotaSoal Edukasi Keuangan, Warga Desa Tertinggal Jauh dari Orang KotaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, literasi keuangan di perkotaan masih lebih tinggi dibandingkan literasi masyarakat pedesaan.
Read more »

Anak Muda Akrab Gadget Tapi Minim Literasi Keuangan, Ini BahayanyaAnak Muda Akrab Gadget Tapi Minim Literasi Keuangan, Ini BahayanyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan literasi digital masyarakat berusia muda tidak diimbangi dengan literasi keuangan.
Read more »

Skema Demutualisasi Disetujui, AJB Bakal Kedatangan Investor Baru?Skema Demutualisasi Disetujui, AJB Bakal Kedatangan Investor Baru?Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan hasil Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJBB) Bumiputera 1912.
Read more »

Jurus OJK Supaya Emak-emak Tak Terjebak Lintah Darat!Jurus OJK Supaya Emak-emak Tak Terjebak Lintah Darat!Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya melaksanakan agenda 'Edukasi Keuangan Bagi Perempuan Dalam Rangka Memperingati Hari Kartini'.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 04:35:56