Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal atas sejumlah kasus.
Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi kepada sejumlah pelaku pasar modal atas sejumlah kasus. Di antaranya termasuk pencabutan izin usaha dan pemberlakuan denda.
Diketahui, Indosterling Aset Manajemen terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. PT Indosterling Aset Manajemen tidak dapat memenuhi hal-hal yang diperintahkan OJK setelah kesempatan dan jangka waktu yang diberikan terlewati. Lalu tidak memenuhi minimum komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Tidak memiliki Komisaris Independen.
Pasar Modal Saham Investasi Manajer Investasi
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
OJK Cabut Izin Manajer Investasi-Denda Emiten Nakal Rp 5,61 Miliar!OJK menjatuhkan sanksi kepada manajer investasi dan emiten nakal, termasuk pencabutan izin IndoSterling Aset Manajemen dan denda Rp 5,6 miliar.
Read more »
Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset ManajemenGold
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset ManajemenGold
Read more »
Bikin Usaha Investasi Ugal-Ugalan, OJK Cabut Izin Usaha IndosterlingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha (CIU) PT Indosterling Aset Manajemen pada 20 Agustus 2024.
Read more »
OJK Cabut Izin Usaha Indosterling AM dan Sanksi 6 Perusahaan IniSepanjang Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha terhadap satu Manajer Investasi.
Read more »
OJK Sanksi Sederet Perusahaan di Pasar Modal dan Cabut Izin Usaha IndosterlingOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, pihaknya telah mengenakan sanksi pencabutan izin usaha dan sanksi administrasi di sektor pasar modal pada Agustus 2024 ini.
Read more »