PKB Karanganyar mendaftarkan 40 bacaleg mereka ke KPU, salah satunya Kades Plesungan, Waluyo. Ia harus mengundurkan diri untuk bisa ditetapkan sebagai caleg.
SOLOPOS.COM - Kades Plesungan Waluyo saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD melalui Partai Kebangkitan Bangsa Karanganyar di kantor KPU setempat pada Sabtu . Kepala Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Waluyo, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif DPRD kabupaten. Ia maju dari Partai Kebangkitan Bangsa .
Sebagai informasi, kades yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri. Surat tersebut sifatnya tidak dapat ditarik kembali.
Menurut Pasal 240 Ayat huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara , anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah .Selama surat keputusan pengunduran diri belum diterbitkan, Waluyo mengaku masih menjabat sebagai Kades Plesungan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Sebut Prabowo-Cak Imin Paket Komplet, Waketum PKB: Kekuatan Jabar-Jatim, Militer-SipilWaketum PKB Jazilul Juwaini mendesak agar PKB dan Partai Gerindra segera mendeklarasikan pasangan Prabowo-Cak Imin.
Read more »
Jani dan Yong Rela Mundur Jadi Kades di Blora Demi Nyaleg Lewat PDI-PJani dan Yong mengundurkan diri sebagai kades yang telah belasan tahun diduduki.
Read more »
4 Kades di Kabupaten Semarang Mundur, Pilih Maju Jadi Caleg Lewat PDIPSebanyak empat kepala desa (Kades) di Kabupaten Semarang memilih mengundurkan diri dari jabatannya dan mendaftar sebagai calon anggota legislatif.
Read more »
Warga Desak Kades Nanga Kalis MundurBuntut kasus dugaan oknum aparat Desa Nanga Kalis Kecamatan Kalis yang menjual lahan masyarakat kepada perusahaan batu bara PT Rida Jaya Mandiri (RJM) yang tak kunjung selesai membuat masyarakat setempat pun sudah tidak percaya lagi dengan Kepala Desa Nanga Kalis dan perangkatnya.
Read more »
Usai Dilantik, Pj Kades DievaluasiJabatan 10 kepala desa (kades) diisi Penjabat (Pj), setelah ditinggal purna tugas oleh pejabat kades definitif. Desa yang ditinggal pejabat definitifnya itu adalaha Desa Ardi Mulyo, Gunung Sari, Muara Pangean, Bunyu Timur, Silva Rahayu, Long Lasan, Liagu, Gunung Seriang, Teras Baru, dan Pura Sajau.
Read more »
Partai Demokrat Karanganyar Daftarkan 45 Bacaleg, 2 di Antaranya Kades AktifPartai Demokrat Karanganyar mendaftar 45 bacaleg ke KPU dengan dua di antaranya adalah kades aktif. Mereka mengklaim 50% bacaleg yang mereka daftarkan wajah baru.
Read more »