Total, Polresta Solo menyita sekitar 22.400 butir petasan berbagai bentuk selama razia yang digelar Senin (27/3/2023).
Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kejadian ini terjadi pada Senin , sekitar pukul 21.00 WIB.Jual Bahan Petasan yang Meledak dan Membunuh 1 Orang, Tukang Bangunan di Magelang Mengaku Terlilit Utang
Penyisiran dilaksanakan dengan melakukan pengecekan, terhadap pedagang kembang api yang berjualan di Jalan Ir. Sutami, Kecamatan Jebres dan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Banjarsari. Arfian menjabarkan, petasan berjenis korek atau model lombok sebanyak 18.000 butir dan jenis mercon Bang sebanyak 4.400 butir, dengan total 22.400 butir.
"Pemilik toko beserta barang bukti petasan diamankan di Sat Reskrim Polresta Solo, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KMI Hadirkan New Ninja ZX-4RR di Indonesia, Moge Tanggung 400 CCPT. Kawasaki Motor Indonesia (KMI) secara resmi mengeluarkan produk yang diklaim sebagai impian Kawasaki Lovers di Tanah Air.
Read more »
TNI Kerahkan Pasukan Tempur 623 dari Kalimantan Bergerak Masuk Papua Barat400 prajurit diberangkatkan.
Read more »
Polisi Identifikasi Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Kota Tangerang |Republika OnlineKomplotan pencuri menggasak Rp 400 juta saat beraksi di Kompleks Bona Sarana Indah.
Read more »
Pendaftaran CPNS 2023, Ini Peluang Lulusan SMA, Lowongan 400 Calon IntelijenPendaftaran CPNS 2023 jalur sekolah kedinasan, ini formasi untuk lulusan SMA yang tertarik menjadi calon intelijen. Anda perlu tahu tentang STIN. Simak ya.
Read more »
400 Prajurit Berangkat ke Perbatasan PapuaSebanyak 400 orang prajurit dari Yonif 623/Bhakti Wira Utama terpilih untuk melaksanakan tugas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) di Papua.
Read more »
Salurkan 13 PMI Ilegal ke Turki, 2 Pelaku Perdagangan Orang di Bali Dituntut 7 Tahun PenjaraJaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 400 juta subsider delapan bulan penjara.
Read more »