Mendag menegaskan social commerce seperti TikTok Shop harus diatur.
Jakarta, CNBC Indonesia
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah anggapan bahwa pemerintah Indonesia melarang bisnis social commerce seperti TikTok Shop. Pemerintah justru mengatur tata niaga di platform digital demi persaingan yang adil. Pemerintah hari ini menerbitkan Permendag no. 31 Tahun 2023 yang merevisi Permendag no. 50 Tahun 2022. Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah larangan media sosial berlaku sekaligus sebagai ecommerce.
Mendag menegaskan bahwa perdagangan di platform digital harus diatur. Kompetisi dalam dunia perdagangan tidak bisa sepenuhnya bebas karena harus mempertimbangkan keadilan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Mendag Zulhas Ancam Tutup Medsos yang Berjualan Seperti TikTok ShopMenteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan (Zulhas) menegaskan social commerce seperti TikTok tidak diperbolehkan melakukan transaksi jual beli barang maupun jasa. Dia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Read more »
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok ShopDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
Read more »
VIDEO: TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini Penjelasan MendagPemerintah akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan.
Read more »
Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas.
Read more »
Aa Juju Bongkar Farida Nurhan Suka Blokir Food Vlogger Lain, Gak Mau yang Lain Naik?Aa Juju menilai Farida Nurhan sebagai food vlogger tak ingin mendukung sesama food vlogger, sehingga senang ketika ada yang terkena kasus.
Read more »
Anies Baswedan Sindir Pengusaha Investasi di Indonesia Tapi Perjanjian di Negara Lain"Alasannya? Agar jika terdapat masalah hukum, maka penyelesaiannya tidak melalui sistem hukum Indonesia," kata Anies.
Read more »