Kepastian tentang sepak terjang Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe , dalam tindak pidana pencucian uang terkuak. Ini setelah dilakukan penyidikan terhadap sosok pemimpin nonaktif itu.
Atas perbuatannya Lukas dijerat dengan Pasal 3 dan 4 tentang UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang .
Terkait adanya penetapan kembali Lukas Enembe sebagai tersangka, Kabag Pemberitaan hingga Pimpinan KPK belum merespons pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com. Hal senada juga dilakukan pihak kuasa hukum Lukas Petrus Selestinus. Untuk diketahui, sebelumnya Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai penyuap LE. Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Terduga Penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka Jalani Sidang Perdana Hari IniRijatono Lakka diduga menyuap Gubernur Papua Lukas Enembe agar perusahaannya memenangkan proyek pengadaan barang dan jasa.
Read more »
Hari ini, Penyuap Lukas Enembe Dengarkan DakwaannyaRijatono Lakka, penyuap gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Tipikor.
Read more »
Rijatono Lakka Didakwa Suap Lukas Enembe Rp 35,4 MiliarDirektur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka, didakwa memberi suap Rp 35,4 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan perbaikan aset.
Read more »
Penyuap Lukas Enembe Tidak Mengajukan EksepsiRijatono Lakka tidak mengajukan ekspsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.
Read more »
Lukas Enembe Terima Suap Rp35,4 Miliar Secara BertahapGubernur nonaktif Papua Lukas Enembe disebut terima suap dari Rijatono secara bertahap.
Read more »
Jaksa Ungkap Rijatono Habiskan Rp 34 M Bangun Rumah-Hotel untuk Lukas EnembeRijatono Lakka didakwa menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar dalam bentuk pembangunan dan renovasi aset-aset Lukas, termasuk sebuah hotel di Papua.
Read more »