Nah Lho! 5,8 Juta Wajib Pajak Kena Denda Gegara Telat Lapor SPT

Philippines News News

Nah Lho! 5,8 Juta Wajib Pajak Kena Denda Gegara Telat Lapor SPT
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 51%

Mereka yang terlambat dikenakan denda. Nah lho...

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 5,83 juta wajib pajak orang pribadi terlambat atau belum melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan sampai batas waktu 31 Maret 2023. Mereka yang terlambat dikenakan denda.

"Sampai dengan 1 April 2023 sebanyak kurang lebih 5,83 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Wajib SPT terlambat/belum melaporkan SPT Tahunan 2022," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepadaDwi mengatakan denda administrasi atas keterlambatan lapor SPT Tahunan dikenakan sesuai pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan , yakni sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi.

Sebelumnya DJP melaporkan telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari wajib pajak hingga 31 Maret 2023 atau tumbuh 3,13%. Itu terdiri dari 11.682.479 wajib pajak orang pribadi dan 333.710 wajib pajak badan yang batas akhir pelaporannya masih sampai 30 April 2023. "Bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah 31 Maret 2023, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang," pungkas Dwi.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT sampai 31 Maret, Rasio Kepatuhan 61,8 Persen12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT sampai 31 Maret, Rasio Kepatuhan 61,8 PersenDJP pada 31 Maret telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,80 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
Read more »

Kasus Rafael dan Isu Rp 349 T Diyakini Pengaruhi Kepatuhan Pelaporan SPT dan |em|Tax Ratio|/em| |Republika OnlineKasus Rafael dan Isu Rp 349 T Diyakini Pengaruhi Kepatuhan Pelaporan SPT dan |em|Tax Ratio|/em| |Republika OnlineRasio kepatuhan pelaporan SPT belum mencapai target meski ada peningkatan pada 2023.
Read more »

Sudah Lewati Tenggat, Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?Sudah Lewati Tenggat, Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?Telat lapor SPT satu hari, tetap dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100.000.
Read more »

Ramai Kasus RAT dan Rp 349 Triliun, Pelaporan SPT Tetap NaikRamai Kasus RAT dan Rp 349 Triliun, Pelaporan SPT Tetap NaikRamai Kasus RAT dan Rp 349 Triliun, Pelaporan SPT Tetap Meningkat
Read more »

63.903 Orang Sudah Lapor SPT Tahunan63.903 Orang Sudah Lapor SPT TahunanKPP Pratama akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu bagi para wajib pajak yang ”nakal”
Read more »

Banyak Orang RI Marah ke Pajak, Tapi Tetap Patuh Lapor SPTBanyak Orang RI Marah ke Pajak, Tapi Tetap Patuh Lapor SPTIni bukti warga RI taat lapor SPT pajak, meski dikhianati pegawai pajak.
Read more »



Render Time: 2025-03-23 11:40:56