ICW telah mempersoalkan hal ini dengan membawa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 ke MA untuk diuji materi.
menegaskan MA seharusnya memutuskan perkara ini dalam tenggat waktu 30 hari sejak diajukannya uji materi pada akhir Juni lalu.
"Kalau itu sudah diputus, besar kemungkinan nama-nama yang sudah dilansir ICW tidak sebegitu banyak jumlahnya karena putusan MK sudah menyatakan tenggat waktu mereka bisa mencalonkan diri mengikuti perhelatan politik elektoral setelah masa jeda waktu 5 tahun," kata Kurnia dalam keterangannya yang disampaikan secara daring, dikutip Rabu .Dia menilai perkara yang belum diputuskan MA ini memudahkan mantan terpidana kasus korupsi untuk maju pada Pileg 2024.
"Namun, karena KPU menambahkan syarat pidana tambahan pencabutan hak politik, sehingga beberapa mantan terpidana yang baru saja keluar dari penjara dan dikenakan, misalnya, pidana tambahan pencabutan hak politik 1 atau 2 tahun, mereka bisa mudah mendaftarkan diri, baik sebagai calon DPR, DPRD, maupun DPD RI," tutur Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia menegaskan bila MA menyampaikan putusan saat ini, partai politik masih bisa mencoret nama-nama eks korupsi dari daftar calon sementara ."Mestinya, setiap mantan terpidana korupsi tidak mengikuti waktu 5 tahun atau pidana tambahan hak politik tidak lagi pantas diberikan tempat di dalam surat suara pada perhelatan politik 14 Februari 2024 mendatang," tandas Kurnia.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
KPU Berdalih Jaga Data Pribadi Bacaleg soal Keterbatasan Akses Silon, Bawaslu: Keliru!"...maka Para Teradu telah keliru, karena Para Pengadu bukanlah termasuk dalam Pemohon Informasi Publik."
Read more »
Opie Kumis Tidak Takut jika Gagal di Pileg 2024Opie Kumis terjun sebagai bacaleg dari PAN.
Read more »
Narji Pilih Realistis Jadi Bacaleg 2024: Kalau Gagal, Tak Jadi GilaNarji yang maju jadi bacaleg PKS ini mengaku hanya ingin mengupayakan kampanye sesuai dengan kemampuannya saja.
Read more »
DPR Pertanyakan KPU Soal 'Paperless' pada Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024Anggota Komisi II DPR Supriyanto menilai implementasi pendaftaran Bacaleg secara daring melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) belum efisien dan efektif.
Read more »
Polusi Udara Jakarta Masih Parah, Pemerintah Perlu Tetapkan Status Kejadian Luar Biasa?Masalah polusi udara di Jakarta dinilai harus ditangani dengan penerapan situasi kejadian luar biasa (KLB) menyusul dampak buruk yang diakibatkan oleh polusi udara
Read more »