Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP).
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN Atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.
"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN dikali harga jual agunan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu .Oleh karenanya, lanjut Dwi, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini.
Pokok pengaturan dalam beleid tersebut di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya. Dwi menyebut yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.Salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman www.pajak.go.id.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
THR Kurang? Masih Ada Dividen Rp62 Triliun Mengalir Mei 2023Sederet emiten akan membagikan dividen 2023 dengan total sekitar Rp62 triliun sepanjang Mei 2023.
Read more »
Aktivitas Masyarakat Sudah Dimulai di Masa Arus Balik, Pemudik Diimbau Berhati- hati |Republika OnlineKegiatan Operasi Ketupat Candi 2023 masih akan berlangsung hingga 1 Mei 2023.
Read more »
Pelabuhan Panjang Lampung Layani Arus Balik Lebaran Idul Fitri Mulai 29 April-1 Mei 2023Pelabuhan Panjang Lampung akan disiapkan khusus untuk kendaraan roda dua dan truk dalam arus balik Lebaran Idul Fitri 2023.
Read more »
Kantor Pemerintahan Baru Boleh Gelar Halalbihalal Mulai 2 Mei 2023Kantor pemerintahan diminta untuk tidak menggelar halalbilahal pada 24 April 2023 hingga 1 Mei 2023. Halalbilahal di kantor pemerintahan baru boleh digelar mulai 2 Mei 2023. Money Halalbihalal
Read more »
Mulai 1 Mei 2023, Lelangan Barang Agunan Kena PPN 1,1 PersenPenjualan atau lelang barang agunan dikenai PPN bernilai tertentu, yang saat ini adalah 1,1 persen.
Read more »
Fujii Kaze bakal tampil di Jakarta, tiket mulai tersedia 2 Mei 2023Penyanyi FujiiKaze akan menggelar konser di Jakarta bertajuk 'Fujii Kaze and the piano Asia Tour 2023 Jakarta' pada 7 Juli mendatang. Yuk cek harga tiketnya di sini!
Read more »