Kemenaker akhirnya menghapus moratorium pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Timur Tengah. Penempatan PMI harus mengikuti ketentuan.
Keputusan itu mendapat sambutan positif dari Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo. Dia menilai, Kepmenaker 260/2015 memang sudah sepatutnya dicabut. Sebab, sejak awal implementasi, aturan tersebut telah menimbulkan komplikasi serius. ”Karena ada dualisme aturan. Satu melarang, tapi satunya lagi ada penempatan satu kanal. Sehingga menimbulkan kebingungan di akar rumput,” ungkapnya.
Parahnya, lanjut dia, kebijakan tersebut hanya di atas kertas. Moratorium yang ditujukan untuk mencegah PMI tak prosedural itu tidak disertai dengan pengetatan pengawasan.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Eks PMI di Arab Saudi Tolak Pembukaan Moratorium Pekerja Migran ke Timur TengahKetua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Ali Nurdin Abdurahman menyatakan penolakannya pembukaan moratorium penempatan PMI ke Timur Tengah
Read more »
Eks PMI Arab Saudi Tolak Pembukaan Moratorium Pekerja Migran Ke Timur TengahKetua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara Ali Nurdin Abdurahman menyatakan penolakan terhadap pembukaan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia ke kawasan Timur Tengah.
Read more »
Federasi BUMINU Sarbumusi NU Tolak Pembukaan Moratorium Pekerja Migran Ke Timur TengahMoratorium ke Timur Tengah saat ini masih harus dipertahankan selama pemerintah di negara penempatan belum memberikan jaminan perlindungan
Read more »
Moratorium Penempatan Pekerja Migran ke Timur Tengah DicabutSetelah hampir delapan tahun berlaku, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015 resmi dicabut. Pemerintah berjanji menyiapkan mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia sektor domestik yang aman.
Read more »
Barbie Bikin Masyarakat Timur Tengah TerbelahSetelah sejumlah negara kawasan Arab melarang penayangan Barbie, film tersebut kini membelah para penonton bioskop di kawasan itu.
Read more »