Bos LinkAja meminta masyarakat waspada dengan modus baru penipuan QRIS. Jangan sampai terkecoh!
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja belakangan turut menyoroti kasus kejahatan yang menyalahgunakan Quick Response Code Indonesian Standard kotak amal masjid. Berkenaan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk dapat lebih teliti sebelum melakukan transaksi.
Agar tak terkecoh, Yogi mengimbau masyarakat untuk memperhatikan 3 hal utama sebelum melakukan transaksi untuk menghindari modus pemalsuan QRIS. Sebelumnya, Yogi Rizkian menuturkan bahwa berdasarkan investigasi internal yang dilakukan, QR Code dengan nama Restorasi Masjid yang ditempelkan di Masjid Nurul Iman tersebut bukan merupakan direct merchant dari LinkAja.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bentak Bos Pemilik Lapak Sabu dan Judi, Kapolda Sumut: Jangan Rusak Negara IniKapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak membentak dan memarahi 9 pelaku memiliki usaha tempat untuk konsumsi sabu disertai lapak judi.
Read more »
Waspada Penipuan QRIS, Pahami Langkah Ini Sebelum TransaksiWaspada Penipuan QRIS, Pahami Langkah Ini Sebelum Transaksi
Read more »
Kemarin, isu QRIS antar negara ASEAN hingga sumbangan industri sawitSejumlah berita bidang ekonomi mewarnai pemberitaan pada Jumat (14/5), mulai dari dukungan untuk penerapan QRIS antar negara ASEAN hingga industri sawit ...
Read more »
QRIS Bank Jatim Mudahkan Pembayaran Bus Trans JatimPemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur telah resmi menambah armada bus Trans Jatim koridor I rute Sidoarjo – Surabaya – Gresik pada hari Jumat (14/4) di kanto
Read more »
Profil Iman Lubis, Mantan Pegawai BUMN yang Tempel QRIS Palsu di MasjidM Iman Mahlil Lubis (39) ditetapkan sebagai tersangka kasus penempelan QRIS 'palsu' pada kotak amal di sejumlah masjid di kawasan Jakarta. Siapa dia?
Read more »