Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan diskon PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk mobil listrik.
. PPN mobil listrik akan mendapat potongan sebesar 10%, dari sebelumnya 11%.
"Mobil dan bus listrik TKDN di atas 40% mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN 10% sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1%," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Marves, Senin .Sementara untuk bus listrik mendapat potongan PPN sebesar 5%, dari sebelumnya 11%. Sehingga, PPN yang harus dibayar 6%.
Sri Mulyani menambahkan diskon pajak ini diberikan dalam rangka menarik investasi dan percepatan peralihan dari kendaraan berbasis fosil ke listrik. Hal ini juga diharapkan bisa menarik minat konsumen.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hoaks! Sri Mulyani dicopot sebagai menteri keuanganJakarta (ANTARA/JACX) – Kasus penganiayaan dengan kekerasan yang dilakukan salah satu anak mantan pegawai Kementerian Keuangan berdampak pada ...
Read more »
Pemerintah Obral Subsidi, Harga Mobil Listrik Turun 32%, Motor Listrik 18%Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan insentif fiskal untuk mobil listrik dan motor listrik.
Read more »
Bukan Uang, Ini Isi Bingkisan yang Diterima Influencer setelah Bertemu Menkeu Sri MulyaniMenteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini mengajak influencer dan pegiat seni untuk berdiskusi.
Read more »
Insentif Motor Listrik Disalurkan Mulai Hari Ini, Sri Mulyani Gelontorkan Dana Rp 7 TMenteri Keuangan Sri Mulyani hari ini secara resmi mengumumkan besaran anggaran yang untuk insentif kendaraan listrik.
Read more »
Kemenkeu Lagi Disorot, Ini Janji Sri Mulyani di Hadapan Influencer csMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar pertemuan dengan para influencer serta pegiat seni dan olah raga.
Read more »
Sri Mulyani Beri Diskon PPN 10 Persen untuk Mobil Listrik, Cek Syaratnya!Menkeu Sri Mulyani menyatakan pembelian mobil dan bus listrik akan mendapatkan diskon PPN. Berikut ini syaratnya.
Read more »