MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan

Philippines News News

MKMK: Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Hakim Konstitusi bisa Diberhentikan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 49 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengungkapkan hakim konstitusi bisa diberi sanksi pemberhentian jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku dalam memeriksa dan memutus Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.

Jimly mengatakan, opsi pemberhentian terdiri atas pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian bukan sebagai anggota hakim konstitusi, tetapi sebagai ketua.Selain itu, ada dua opsi sanksi lain yaitu peringatan dan teguran. Sanksi peringatan tidak diuraikan secara rinci, namun variasinya bisa banyak, yakni bisa berupa peringatan biasa, peringatan keras, dan peringatan sangat keras.

Namun, ia menambahkan, apabila para hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, mereka akan direhabilitasi. Jimly mengatakan pihaknya tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima. MKMK diketahui tengah memeriksa para pelapor dan sembilan hakim konstitusi. MKMK telah memeriksa tiga hakim terlapor pada Selasa petang, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Kemudian, dijadwalkan akan memeriksa Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo pada hari ini, Rabu .

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Warga Gugat KPU Rp7 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatWarga Gugat KPU Rp7 Triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta PusatBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

2 Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Dalami Dugaan Pemerasan dan Pertemuan Firli-SYL2 Pimpinan KPK Dipanggil Dewas Dalami Dugaan Pemerasan dan Pertemuan Firli-SYLBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Perdana, Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga Masuk IndonesiaPerdana, Peserta Piala Dunia U-17 Gunakan Visa Olahraga Masuk IndonesiaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Sekolah SPK Indonesia-Oxford University Press Jalin KolaborasiSekolah SPK Indonesia-Oxford University Press Jalin KolaborasiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

Peta Jalan Energi Hijau Kilang Cilacap Menuju Target Nol Emisi 2060Peta Jalan Energi Hijau Kilang Cilacap Menuju Target Nol Emisi 2060Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »

KPK Bakal Mangkir dari Sidang Perdana Praperadilan SYLKPK Bakal Mangkir dari Sidang Perdana Praperadilan SYLBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
Read more »



Render Time: 2025-02-27 16:59:38