MKD akan menindaklanjuti laporan ICW soal 55 anggota DPR yang diduga tak patuh menyerahkan LHKPN.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan akan menindaklanjuti laporan Indonesia Corruption Watch soal 55 anggota DPR yang diduga tak patuh menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara .
"Oh pasti, apapun juga. Kan tidak mungkin ya kalau ada rekomendasi masyarakat kepada MKD lalu kita tidak menindaklanjuti, enggak mungkin," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis . "Jadi saya pikir payung hukumnya sudah clear, semua tinggal bagaimana nanti MKD menyikapi laporan tersebut," ungkap legislator dari Partai Keadilan Sejahtera itu.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
ICW Laporkan 55 Anggota Dewan Tidak Patuh LHKPN ke MKD, Empat di Antaranya Pimpinan DPRSebanyak 55 Anggota DPR dilaporkan ICW ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena tidak patuh menyetorkan LHKPN.
Read more »
Tak Patuh LHKPN ICW Laporkan 55 Anggota DPR ke MKD, Terbanyak PDIP dan GolkarIndonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Read more »
ICW Adukan 55 Pimpinan AKD yang Tak Patuh Lapor LHKPN ke MKD55 pimpinan AKD DPR RI dilaporkan ke MKD karena mereka telat melaporkan LHKPN ke KPK.
Read more »
Malas Lapor LHKPN, 55 Pimpinan AKD DPR Dilaporkan ke MKDICW melaporkan sebanyak 55 pimpinan AKD DPR ke MKD DPR lantaran tidak patuh melaporkan LHKPN ke KPK.
Read more »
ICW Laporkan Puluhan Anggota DPR yang Tak Patuh Lapor LHKPNICW menjelaskan tiga poin ketidakpatuhan anggota DPR. Pertama, yang bersangkutan atau teradu terlambat menyampaikan laporan LHKPN. Kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN, dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
Read more »
Diduga Tak Patuh LHKPN, 55 Anggota DPR Termasuk Pimpinan Dilaporkan ke MKD | merdeka.comAda tiga poin yang menjadi konteks ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN. Pertama, anggota DPR yang diduga terlambat melaporkan LHKPN; kedua, tidak berkala melaporkan LHKPN; dan ketiga sama sekali tidak melaporkan LHKPN.
Read more »