MK tolak uji masa jabatan ketum parpol 10 tahun

Philippines News News

MK tolak uji masa jabatan ketum parpol 10 tahun
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 63 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 78%

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian materiil Pasal 2 ayat (1b) dan 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas ...

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman berbincang dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Selasa . Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem dan keterangan pihak terkait lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.

MK dalam pertimbangannya menyatakan setelah Mahkamah mencermati secara saksama permohonan para Pemohon, khususnya pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus yang pada intinya memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 2 ayat UU Parpol, “Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain”.

Apabila Mahkamah mengikuti keinginan para Pemohon untuk memberikan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 2 ayat UU 2/2011, sambung Daniel, pemaknaan baru tersebut bukan merupakan bagian dari norma yang mengatur tentang pembentukan partai politik. Hal demikian menunjukkan adanya pertentangan antara alasan-alasan mengajukan permohonan dengan hal-hal yang dimohonkan , sebagaimana hubungan antara posita dan petitum yang diatur dalam Pasal 74 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

Intinya bahwa selain tidak boleh merangkap sebagai anggota partai politik lain, pemimpin partai politik juga harus dibatasi masa jabatannya untuk suatu periodisasi waktu tertentu untuk menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan bagi anggota partai politik untuk memberikan sumbangsih dan kontribusi bagi kemajuan partai politik tempatnya bernaung.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Draf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak BerkutikDraf Final RUU ASN: Pasal-Pasal yang Menguntungkan Honorer, Pemda Tak BerkutikPasal-pasal yang menguntungkan honorer ada di dalam draf final RUU ASN. Isinya bikin Pemda tak berkutik
Read more »

Komisi II: Revisi UU ASN hampir dipastikan penggantian undang-undangKomisi II: Revisi UU ASN hampir dipastikan penggantian undang-undangWakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur ...
Read more »

Puan: DPR Sahkan 23 Undang-Undang Selama 2022-2023Puan: DPR Sahkan 23 Undang-Undang Selama 2022-2023Selama masa sidang 2022-2023, terdapat 130 perkara pengujian undang-undang.
Read more »

Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang DesaDukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang DesaRegulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
Read more »

MK Bakal Gelar RPH Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan CawapresMK Bakal Gelar RPH Soal Gugatan Usia Minimal Capres dan CawapresMahkamah Konstitusi segera gelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait gugatan usia minimal capres dan cawapres.
Read more »

MK Segera Putuskan Perkara Usia Capres-CawapresMK Segera Putuskan Perkara Usia Capres-CawapresMahkamah Konstitusi (MK) menggelar lanjutan sidang gugatan syarat usia capres-cawapres kemarin (29/8).
Read more »



Render Time: 2025-03-09 03:36:01