Masa jabatan kades 6 tahun maksimal 3 periode tak bertentangan dengan UUD 1945.
Sejumlah kepala desa dari berbagai daerah mealakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Eliadi menggugat Pasal 39 UU Desa, yang berbunyi: 1. Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan Menurut Eliadi, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun dengan maksimal dua periode. Meski bukan mengatur jabatan kades, tapi Pasal 7 itu membawa ruh dan semangat pembatasan kekuasaan sehingga diberlakukan untuk masa jabatan dan periodisasi gubernur hingga bupati/wali kota.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Koster Membela Diri Setelah FIFA Coret Indonesia, Sentil Israel, UUD 1945 & Bung KarnoGubernur Bali Wayan Koster berusaha membela diri setelah FIFA mencoret Indonesia dari tuan rumah Piala Dunia U20, sentil Israel, UUD 1945 & Bung Karno
Read more »
20 Ucapan Selamat Hari Film Nasional Ke-73, Bercermin Pada Masa Lalu, Merencanakan Masa DepanHari ini Kamis 30 Maret 2023 diperingati sebagai Hari Film Nasional (HFN) yang ke-73. Sejarah pada 30 Maret 1950 untuk pertama kalinya sebuah film diproduksi di Indonesia
Read more »
Sebagian Benar, Video Aksi Tolak Larangan Buka Puasa BersamaSebagian Benar, Video Aksi Tolak Larangan Buka Puasa Bersama TempoCekFakta CekFakta
Read more »
AG Bantah Terlibat Penganiayaan David OzoraMelalui eskespsinya, AG menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum tentang penganiayaan berencana kepada David Ozora
Read more »
MK Tolak Uji Materi Presidential Threshold, Hakim MK Saldi Isra Miliki Pandangan BerbedaMK tolak uji materi syarat pengusungan presiden, Hakim MK Saldi Isra miliki pandangan berbeda
Read more »
MK: Pengaturan Masa Jabatan Kades Tergantung Pembentuk Undang-undangMK tak sependapat jika masa jabatan kepala desa dan periode masa jabatannya harus disamakan dengan jabatan publik lain, seperti presiden, wakil presiden, dan kepala daerah. Polhuk AdadiKompas
Read more »