MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK

Philippines News News

MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PK
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 92%

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan sehingga, kini jaksa tidak boleh mengajukan peninjauan kembali (PK). Hal itu diputuskan MK pada sidang putusan yang berlangsung Jumat (14/4).

Putusan MK itu mengabulkan seluruhnya Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang diajukan seorang notaris Hartono, dengan nomor perkara 20/PUU-XXI/2023.

"Menyatakan Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," Ucap Ketua Hakim Anwar Usman dalam persidangan.

"Artinya, adanya penambahan kewenangan Jaksa dalam pengajuan PK sebagaimana diatur dalam Pasal 30C huruf h dan Penjelasan Pasal 30C huruf h UU 11/2021 bukan hanya akan mengakibatkan adanya disharmonisasi hukum dan ambiguitas dalam hal pengajuan PK, namun lebih jauh lagi, pemberlakuan norma tersebut berakibat terlanggarnya hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan kepastian hukum yang adil sebagaimana telah dijamin dalam Pasal 28D ayat UUD 1945," jelas Hakim Konstitusi.

"Menurut Mahkamah, penambahan kewenangan tersebut bukan hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum, namun juga akan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan oleh Jaksa khususnya dalam hal pengajuan PK terhadap perkara yang notabene telah dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum," terangnya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Tok! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKTok! MK Hapus Kewenangan Jaksa Ajukan PKMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus Pasal 30C huruf h UU Kejaksaan. Jadi, kini jaksa tidak boleh mengajukan PK.
Read more »

MK Tolak Permohonan Uji Materil UU KUHP dan UU ITEMK Tolak Permohonan Uji Materil UU KUHP dan UU ITEMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima atau menolak permohonan uji materil UU ITE dan KUHP.
Read more »

Koster soal Partisipasi Israel di AWBG: Berjalan Sesuai KonstitusiKoster soal Partisipasi Israel di AWBG: Berjalan Sesuai KonstitusiI Wayan Koster pastikan gelaran ANOC World Beach Games 2023 tetap akan dilaksanakan di Bali, namun ia menolak memberi kepastian terkait keikutsertaan tim Israel.
Read more »

Gubernur Bali dukung World Beach Games berjalan sesuai konstitusiGubernur Bali dukung World Beach Games berjalan sesuai konstitusiGubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap penyelenggaraan World Beach Games 2023 yang akan digelar di Pulau Bali asal berjalan sesuai ...
Read more »

Dewan Konstitusi Prancis akan putuskan soal reformasi pensiun hari iniDewan Konstitusi Prancis akan putuskan soal reformasi pensiun hari iniDewan Konstitusi Prancis pada hari ini akan memutuskan apakah rencana pemerintah untuk menaikkan batas umur pensiun sesuai dengan aturan dalam UU dasar negara itu.
Read more »



Render Time: 2025-03-31 16:57:18