Menteri Perdagangan Perbolehkan Pedagang Jual Baju Bekas Impor, Syaratnya TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengizinkan pedagang yang sudah terlanjur membeli baju bekas impor untuk menjual barang dagangannya. Alasannya, kata Zulhas, pemerintah akan fokus dulu menghentikan penyelundupan yang merupakan akar persoalan peredaran pakaian bekas impor.
Meski begitu, Zulkifli Hasan menegaskan, apabila stok pakaian bekas impor di pedagang sudah habis, maka para pedagang tidak lagi boleh menjual pakaian bekas impor. 'Setelah stoknya habis, kami akan diskusi lagi bagaimana para pedagang ini tidak lagi menjual pakaian bekas impor,' kata Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dan Anggota DPR RI Adian Napitupulu menggelar diskusi bersama pedagang pakaian bekas Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Berantas Importasi Pakaian Bekas, Mendag: Kita Utamakan di HuluMenteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan pemberantasan importasi pakaian bekas akan difokuskan dari hulu
Read more »
Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Buka Puasa Bersama, Ini SyaratnyaMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat hingga ASN. Dia mengatakan, larangan tersebut agar tidak ada ketimpangan sosial saat pejabat melakukan bukber.
Read more »
Salurkan 13 PMI Ilegal ke Turki, 2 Pelaku Perdagangan Orang di Bali Dituntut 7 Tahun PenjaraJaksa juga menuntut kedua terdakwa dengan denda masing-masing Rp 400 juta subsider delapan bulan penjara.
Read more »
Bea Cukai Minta Pedagang Pakaian Bekas Ilegal Beralih Menjual Produk UMKMImpor pakaian bekas menguasai 31 persen pasar dari pakaian produksi domestik.
Read more »
Terdakwa Perdagangan Orang Dituntut 7 Tahun Penjara, JPU Juga Wajibkan Bayar Ganti Rugi, Jera?Sidang terhadap dua orang terdakwa dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Buleleng, mendekati akhir. Kedua orang terdakwa, masing-masing Komang Puja Rasmiasa dan Anak Agung Ratna Sawitri, kemarin (28/3) menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Read more »
AKSES : Pedagang Kecil Pakaian Bekas Kena Sanksi, Mafianya BebasPedagang kecil ecerannya yang dikenai sanksi, sementara para mafia besar penyelundup peredaran pakaian bekas tidak ada yang dikenai sanksi.
Read more »