Menteri PANRB keluarkan perpres jam kerja ASN selama Ramadhan

Philippines News News

Menteri PANRB keluarkan perpres jam kerja ASN selama Ramadhan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 78%

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam ...

Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai upaya menjaga pelayanan publik tetap berjalan selama Ramadhan.

"Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan terakomodasi dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023,” kata Azwar Anas melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu. Dalam perpres disebutkan bahwa jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN pada bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, di luar jam istirahat. Waktu untuk istirahat ditetapkan selama 30 menit setiap hari, kecuali hari Jumat selama 60 menit.Kemudian jam kerja instansi pemerintah pusat dan daerah pada bulan Ramadhan dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Ketentuan itu juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri yang pengaturannya ditetapkan kepala Polri, serta pegawai ASN pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang pengaturannya dilakukan menteri luar negeri. Sedangkan hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan RI di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada tempat ditugaskan.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

antaranews /  🏆 6. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Menteri PANRB Sebut 6.000 ASN Batal Pindah ke IKN Juli, Kemungkinan jadi SeptemberMenteri PANRB Sebut 6.000 ASN Batal Pindah ke IKN Juli, Kemungkinan jadi SeptemberMeski begitu, Anas memastikan bahwa dari sebelum Agustus sejumlah pihak sudah siap-siap berkantor dan tinggal di IKN, salah satunya OIKN.
Read more »

Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024Aturan Jam Kerja ASN Selama Puasa Ramadhan 2024Pemerintah menyesuaikan jam kerja ASN selama bulan Ramadhan 2024 agar pelayanan publik tetap berjalan.
Read more »

Pemprov DKI sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 HijriahPemprov DKI sesuaikan jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 HijriahPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 ...
Read more »

Jam Kerja PNS Bulan Puasa: 08.00-15.00 WIBJam Kerja PNS Bulan Puasa: 08.00-15.00 WIBPemerintah telah menetapkan jam kerja para Aparatur Sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 H.
Read more »

Menteri MenPAN-RB Bahas Batas Usia Pensiun dan Jenjang Karier PNS dalam RPP Manajemen ASNMenteri MenPAN-RB Bahas Batas Usia Pensiun dan Jenjang Karier PNS dalam RPP Manajemen ASNMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan batas usia pensiun (BUP) dan jenjang karier PNS maupun PPPK masuk RPP Manajemen ASN. Saat ini, pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).
Read more »

Menteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASNMenteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASNJPNN.com : Menteri Anas menyampaikan TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam RPP Manajemen ASN
Read more »



Render Time: 2025-02-26 19:34:56