Menpan RB Ungkap Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa Pegawai PPPK, Cek Persyaratannya TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau
, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa. Ia menjelaskan kenaikan gaji berkala bagi dengan golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan bagi dengan golongan gaji V untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan kenaikan gaji berkala bagi
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menteri PANRB: PPPK Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji IstimewaMenteri PANRB mengatakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memenuhi syarat bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Read more »
Kabar Gembira! PPPK Kini Bisa Dapat Kenaikan Gaji BerkalaMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan PPPK yang memenuhi syarat kini bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Read more »
Kabar Gembira! PPPK Kini Bisa Naik Gaji Berkala dan IstimewaKini pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa menerima kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa.
Read more »
Tak Semua PPPK 2 Tahun Nilai Baik Terima Kenaikan Gaji Berkala, Jangan KagetTerbitnya PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa membuat lega para ASN PPPK. Tetapi jangan kaget ya.. PPPK ASN Gaji
Read more »
PPPK Kini Bisa Naik Gaji Berkala, Ini Syarat & Ketentuannya!Kenaikan gaji PPPK ini harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan di atas.
Read more »
Hore! PPPK yang Penuhi Syarat Bisa Naik Gaji Berkala & IstimewaSebelumnya, tak ada pengaturan soal kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Read more »