Menko PMK Pastikan Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

Philippines News News

Menko PMK Pastikan Perawatan Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan
Philippines Latest News,Philippines Headlines
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 36 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 92%

'Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI). Iuran yang ditanggung pemerintah, kita menyediakan slotnya 120 juta warga.'

MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pembayaran untuk perawatan covid-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan usai penetapan endemi covid-19.

Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Muhadjir mengenai mekanisme pembayaran untuk perawatan covid-19 setelah presiden menetapkan status endemi.Sebelumnya, Minggu , Presiden RI Joko Widodo mengingatkan kepada khalayak bahwa penanganan pasien covid-19 tidak lagi gratis atau ditanggung pemerintah apabila sudah terjadi perubahan status dari pandemi menjadi endemi.

Kemudian, pada Rabu , Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, resmi mencabut status pandemi covid-19 dan Indonesia mulai memasuki masa endemi covid-19. Keputusan itu, kata Jokowi, diambil pemerintah dengan mempertimbangkan angka kasus konfirmasi harian covid-19 yang mendekati nihil.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Sidang Mario Dandy, LPSK Jelaskan Restitusi Rp 120 Miliar untuk Biaya Hidup D Selama 54 TahunBiaya restitusi Rp 120 miliar yang harus ditanggung terdakwa Mario Dandy Satriyo diproyeksikan dapat membiayai hidup D 54 tahun lamanya.
Read more »

LPSK: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52 M, Hitungan Kami Harusnya Rp 120 MLPSK: Ayah David Ajukan Restitusi Rp 52 M, Hitungan Kami Harusnya Rp 120 MLPSK mengatakan ayah David Ozora, Jonathan, mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi kepada Mario Dandy Satriyo melalui LPSK sebesar Rp 52 miliar.
Read more »

LPSK Ungkap Jumlah Pasti Restitusi David Ozora Senilai Rp 120,3 Miliar - Jawa PosLPSK Ungkap Jumlah Pasti Restitusi David Ozora Senilai Rp 120,3 Miliar - Jawa PosLPSK membeberkan jumlah pasti dari restitusi untuk Cristalino David Ozora yang harus ditanggung oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo
Read more »

LPSK Tetapkan Restitusi David Rp 120 Miliar, Hitung Nilai Penderitaannya selama 54 TahunLPSK Tetapkan Restitusi David Rp 120 Miliar, Hitung Nilai Penderitaannya selama 54 TahunLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetapkan nilai restitusi Rp 120 miliar kepada Cristalino David Ozora, yang menjadi korban penganiayaan berat Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas
Read more »

LPSK Minta Mario Dandy Bayar Ganti Rugi Rp 120 Miliar, Begini PerhitungannyaLPSK Minta Mario Dandy Bayar Ganti Rugi Rp 120 Miliar, Begini PerhitungannyaLPSK menjelaskan asal-usul uang ganti rugi atau restitusi senilai Rp 120 miliar terhadap Mario Dandy Satriyo atas perkara penganiayaan David Ozora. 
Read more »



Render Time: 2025-03-06 17:05:50