Menkes Sebut Peserta BPJS Kelas 3 Akan Naik ke 2 Usai Berlaku KRIS

Kemenkes News

Menkes Sebut Peserta BPJS Kelas 3 Akan Naik ke 2 Usai Berlaku KRIS
Budi Gunadi SadikinKris JknKelas Standar Bpjs Kesehatan
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Menkes Budi Gunadi menyebut peserta BPJS Kesehatan kelas 3 akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1 usai berlaku skema kelas standar alias KRIS.

yang sebelumnya berada dalam kategori kelas 3, maka nantinya akan naik menjadi kelas 2 dan kelas 1 usai berlaku skema Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional .Budi menyebut Perpres 59 Tahun 2024 mengatur soal penyederhanaan standar kelas layanan BPJS Kesehatan. Penyederhanaan dilakukan dengan pertimbangan memperbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan.Jokowi baru-baru ini mengeluarkan aturan baru berisi penghapusan kelas layanan 1,2,3 bagi peserta BPJS Kesehatan.

Aturan penghapusan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu salah satunya mengatur penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam layanan BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi layanan BPJS kelas 1,2,3.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Budi Gunadi Sadikin Kris Jkn Kelas Standar Bpjs Kesehatan Bpjs Kesehatan

Philippines Latest News, Philippines Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanDirut BPJS Kesehatan Sebut KRIS Tidak Hapus Jenjang Kelas Layanan, Tidak Ada PerbedaanBPJS Kesehatan, menegaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.
Read more »

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Read more »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Read more »

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Berlaku 30 Juni 2025Sistem kelas 1, 2, 3 dalam Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dihapus. Untuk gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Read more »

BPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layananBPJS Kesehatan: KRIS tidak hapus jenjang kelas layananDirektur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi ...
Read more »

Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISDaftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRISPada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 14:43:15