Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK, Segini Harta Kekayaannya TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menjalani pemeriksaan di KPK selama 10 jam, pada Rabu, 26 Juli 2023. Budi Karya diperiksa sebagai saksi dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur Kereta Api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat hingga Sumatera periode 2018-2022.
yang disampaikannya kepada KPK per 31 Desember 2022 mencapai Rp42 miliar . Adapun rincian harta kekayaan Menhub Budi Karya Sumadi adalah sebagai berikut.- Tanah dan bangunan: Rp21.982.034.000.- Alat transportasi dan mesin: Rp627.250.000.- Harta bergerak lainnya: Rp705.000.000.- Surat berharga: Rp4.631.698.113.- Kas dan setara kas: Rp13.639.931.011.- Harta lainnya: Rp3.399.807.802.- Utang: Rp2.919.665.873.
Philippines Latest News, Philippines Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Menhub Budi Karya Sumadi penuhi panggilan KPKMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hari ini memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Read more »
KPK Periksa Menhub Budi Karya Sumadi Selama 10 JamMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di sejumlah daerah. Polhuk AdadiKompas
Read more »
Menhub Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Jalur KABudi Karya dan Novie Riyanto tiba di Gedung KPK Lama, sekitar pukul 07.30 WIB dan selesai diperiksa sekitar...
Read more »
Menhub Budi Karya Sumadi Diperiksa KPK Selama 10 Jam, Terkait Kasus Korupsi Kereta ApiMenteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Sekjen Kemenhub, Novie Riyanto, diperiksa KPK terkait...
Read more »
Menhub Budi Karya Sumadi yang Diperiksa KPK, Segini Harta KekayaannyaMenteri Perhubungan RI (Menhub) Budi Karya Sumadi telah menjalani pemeriksaan di KPK selama 10 jam, Rabu, 26 Juli 2023
Read more »